Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Batam-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menghentikan penuntutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Harrisanto alias Haris melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Penghentian penuntutan dilakukan setelah tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan mendapat maaf dari korban yang merupakan istrinya sendiri.
Berdasarkan siaran pers Kejari Batam Nomor PR-12/L.10.11/DTI.1/10/2026, yang diterima redaksi pada, Rabu (21/10/2026). Penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Batam, Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, setelah mendapat persetujuan pimpinan kejaksaan.
Perkara tersebut bermula pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, ketika Harrisanto terlibat cekcok dengan istrinya, Julaiha, di rumah mereka di kawasan Kampung Tua Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Perselisihan dipicu persoalan uang pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) anak yang tidak dapat dipenuhi tersangka. Selain itu, Julaiha keberatan dengan uang belanja sebesar Rp700.000 untuk kebutuhan satu minggu karena dinilai tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga dan empat orang anak mereka.
Saat pertengkaran berlangsung, tersangka keluar dari kamar dengan membawa rentengan anak kunci dan gembok untuk meninggalkan rumah guna menghindari cekcok. Namun, Julaiha mengejar dan berusaha mengambil tas yang dibawa suaminya.
Dalam situasi tersebut, tersangka kemudian memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanannya yang menggenggam rentengan anak kunci dan sebuah gembok berwarna perak.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka. Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam tertanggal 3 Agustus 2026, ditemukan luka terbuka pada dahi kiri, memar disertai luka lecet dan bengkak pada lengan atas kiri, serta luka lecet pada jari ketiga tangan kiri.
Hasil pemeriksaan medis juga mencatat adanya luka pada kepala bagian kiri yang telah dijahit. Cedera tersebut dinyatakan dapat menyebabkan gangguan sementara terhadap aktivitas maupun pekerjaan sehari-hari korban.
Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma bersama jaksa fasilitator Muhammad Arfian kemudian menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Dalam proses perdamaian tersebut, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Julaiha menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum terhadap suaminya dihentikan.
Setelah kesepakatan perdamaian tercapai, Kepala Kejari Batam mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Transiswara Adhi.
Permohonan tersebut disetujui pada 24 September 2026 setelah berkas perkara dipelajari oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Dengan persetujuan tersebut, Kejari Batam menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan setelah menilai perkara memenuhi persyaratan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana disebutkan dalam siaran pers, yakni Pasal 80 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif.
Melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara mengedepankan perdamaian antara tersangka dan korban. Penghentian penuntutan tersebut merupakan keputusan kejaksaan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, bukan putusan pengadilan yang menyatakan tersangka tidak bersalah. (Agn)