bendera

Rabu, 04 November 2026    01:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Dua Lokasi Kebakaran Diduga Terkait Bisnis BBM Ilegal di Muba, LAZI dan SDA Disorot


Hadi,    03 November 2026,    23:32 WIB

Dua Lokasi Kebakaran Diduga Terkait Bisnis BBM Ilegal di Muba, LAZI dan SDA Disorot
Istimewa

Muba-Mediaindonesianews.com: Penanganan kasus kebakaran yang diduga terjadi di lokasi penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, serta gudang pengolahan (bleaching) bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menjadi sorotan masyarakat.


Dua Lokasi Kebakaran Diduga Terkait Bisnis BBM Ilegal di Muba, LAZI dan SDA Disorot

Pasalnya, hingga kini belum ada keterangan resmi dari jajaran Satreskrim Polres Muba terkait perkembangan penyelidikan maupun penyidikan atas dua peristiwa kebakaran tersebut, termasuk dugaan keterlibatan dua orang berinisial LAZI dan SDA.

Peristiwa kebakaran pertama terjadi di sebuah gudang yang diduga digunakan untuk aktivitas bleaching BBM ilegal di Kecamatan Babat Toman pada 15 September 2026. Selanjutnya, kebakaran kembali terjadi di lokasi yang diduga merupakan tempat penyulingan minyak ilegal di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Jumat malam (2/10/2026).

Minimnya informasi mengenai perkembangan penanganan kedua kasus tersebut memunculkan pertanyaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.


Seorang warga berinisial TS menilai aparat kepolisian, khususnya Satreskrim dan Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Muba, perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil penyelidikan.

"Sudah hampir sepekan sejak kejadian, tetapi belum ada keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus ini. Kami mempertanyakan siapa pemilik gudang, pemilik aktivitas bleaching BBM, serta pemilik tempat penyulingan minyak ilegal tersebut," ujar TS, Selasa (3/11/2026).

Menurut TS, aktivitas penyulingan minyak diduga tanpa izin, pengolahan, maupun kegiatan pencampuran BBM dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Selain persoalan legalitas, keberadaan tempat pengolahan BBM yang tidak memenuhi standar keselamatan juga dinilai berpotensi menimbulkan kebakaran dan membahayakan masyarakat sekitar.

TS juga meminta kepolisian tidak hanya memproses pekerja lapangan, tetapi menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik, pengelola, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Ia bahkan menduga adanya kemungkinan negosiasi atau praktik tidak semestinya yang menyebabkan pihak-pihak tertentu belum tersentuh proses hukum. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

"Jangan sampai hanya pekerja yang dijadikan tersangka, sementara pihak yang diduga menjadi pemilik atau pengendali aktivitas ilegal justru tidak tersentuh hukum," tegasnya.

TS menyebut LAZI diduga masih bebas beraktivitas dan bahkan sempat pulang ke rumah. Ia meminta informasi mengenai dugaan keterlibatan LAZI dan SDA ditelusuri secara objektif berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Atas kondisi tersebut, TS mendesak Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Musi Banyuasin untuk memberikan perhatian serius terhadap penanganan kedua kasus kebakaran tersebut.

Ia berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih, termasuk mengungkap pemilik lokasi, sumber bahan bakar, jaringan distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasatreskrim dan Kanit Pidsus Polres Muba terkait perkembangan penanganan kebakaran yang disebut menyeret nama LAZI dan SDA. Namun, belum diperoleh keterangan resmi.

Dalam waktu dekat, pihak yang menyoroti kasus tersebut menyatakan akan menggelar audiensi dengan Kapolres Muba guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-M MINUSCA TA 2026 yang digelar di Lapangan Gelanggang Olahraga...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - TNI terus mengintensifkan pengiriman logistik Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dariĀ  Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, guna mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (3/11/2026). Pada hari ini, TNI...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Harian DPN membahas dinamika keamanan dan...
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...

MEDIA INDONESIA NEWS