bendera

Senin, 20 April 2026    05:00 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Narkoba Yang Diseludupkan Melalui Bola Mainan


dee maz,    03 Februari 2020,    18:41 WIB

Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Narkoba Yang Diseludupkan Melalui Bola Mainan

Jakarta – MINews : Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai DKI Jakarta berhasil menangkap 3 tersangka kasus narkoba yang menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan cara dicairkan dan dikemas di dalam bola mainan. Polisi menyebut para tersangka itu dikendalikan oleh seorang napi yang mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada pertengahan Januari 2020 saat Bea Cukai DKI Jakarta memberikan informasi tentang adanya narkotika yang akan masuk melalui paket pos.

“Berawal hari Rabu tanggal 29 Januari kita dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (03/02/20).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat. Diketahui paket itu masuk ke salah satu kantor pos di kawasan Cianjur. Polisi kemudian mengamankan seorang berinisial D yang saat itu mengambil paket tersebut.


“Kita awalnya amankan 1 orang inisialnya D di Cianjur. Dia coba mengambil barang,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dari keterangan pelaku, D hanya disuruh mengambil barang oleh dua orang yang ingin menyewa rukonya. Dari keterangan itulah polisi menangkap 3 orang berinisial I, E dan R.

“Kemudian kita tangkap tersangka R, yang ketiga saudara E dan I ini suami istri dan pemesan barang,” jelas Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.

Polisi kemudian membuka barang kiriman dari Malaysia itu dan ditemukan 5 buah bola mainan anak-anak. Bola itu berisi sabu cair.

“Paket itu berbentuk seperti mainan anak. Ada 5 paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini 5 bola totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kilo, ini masih berat kotornya aja. Cara gunakannya ini ada lubangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabunya” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.


banner
NASIONAL
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MEDIA INDONESIA NEWS