bendera

Rabu, 08 Juli 2026    05:59 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Narkoba Yang Diseludupkan Melalui Bola Mainan


dee maz,    03 Februari 2020,    18:41 WIB

Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Narkoba Yang Diseludupkan Melalui Bola Mainan

Jakarta – MINews : Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai DKI Jakarta berhasil menangkap 3 tersangka kasus narkoba yang menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan cara dicairkan dan dikemas di dalam bola mainan. Polisi menyebut para tersangka itu dikendalikan oleh seorang napi yang mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada pertengahan Januari 2020 saat Bea Cukai DKI Jakarta memberikan informasi tentang adanya narkotika yang akan masuk melalui paket pos.

“Berawal hari Rabu tanggal 29 Januari kita dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (03/02/20).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat. Diketahui paket itu masuk ke salah satu kantor pos di kawasan Cianjur. Polisi kemudian mengamankan seorang berinisial D yang saat itu mengambil paket tersebut.


“Kita awalnya amankan 1 orang inisialnya D di Cianjur. Dia coba mengambil barang,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dari keterangan pelaku, D hanya disuruh mengambil barang oleh dua orang yang ingin menyewa rukonya. Dari keterangan itulah polisi menangkap 3 orang berinisial I, E dan R.

“Kemudian kita tangkap tersangka R, yang ketiga saudara E dan I ini suami istri dan pemesan barang,” jelas Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.

Polisi kemudian membuka barang kiriman dari Malaysia itu dan ditemukan 5 buah bola mainan anak-anak. Bola itu berisi sabu cair.

“Paket itu berbentuk seperti mainan anak. Ada 5 paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini 5 bola totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kilo, ini masih berat kotornya aja. Cara gunakannya ini ada lubangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabunya” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS