bendera

Senin, 20 April 2026    05:00 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Gakkum KLHK Tahan Direktur Utama PT. NTS Terkait Pencemaran Lingkungan


dee maz,    06 Februari 2020,    12:40 WIB

Gakkum KLHK Tahan Direktur Utama PT. NTS Terkait Pencemaran Lingkungan

Timika – MINews : Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menahan NS, Direktur Utama PT. NTS, Perusahaan Jasa Pengolah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pada Senin tanggal 21 Januari 2020. Tersangka NS diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan di Bekasi, Jawa Barat.


"Kasus ini sangat penting, karena untuk pertama kali, kami melakukan penahanan terhadap Direktur Utama perusahaan pengolahan limbah yang melakukan pencemaran. Untuk saat ini, telah ditetapkan tersangka perorangan. Selanjutnya akan kami kembangkan lagi terhadap entitas perusahaannya, yaitu penegakan hukum tambahan untuk korporasi berupa kewajiban pemulihan lingkungan hidup," ujar Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, saat Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (05/02/2019).

Selain itu, pencemaran limbah B3 di areal kerja PT. NTS, dikhawatirkan dapat berimbas terhadap tanah dan air tanah di luar lokasi, yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

"Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), serta penyidikan, NS diduga melakukan tindakan pidana pencemaran lingkungan hidup yaitu melakukan pemanfaatan dan pembuangan atau dumping Limbah B3 ke tanah tanpa izin, sehingga menyebabkan tanah terkontaminasi logam berat," tutur Yazid.


Hasil analisa laboratorium terhadap sampel tanah di TKP, diyakini sampel tanah tersebut telah tercemar dan terkontaminasi limbah logam berat antara lain hexavalent chromium, merkuri, arsen, barium, tembaga, timbal, nikel, dan seng.

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK Sugeng Priyanto, menyampaikan dalam prosesnya, kerjasama dengan sejumlah pihak pun dilakukan, diantaranya dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK. Sugeng juga menegaskan perlunya peningkatan peran dan fungsi pengawasan daerah.

"Kami juga mengupayakan pemulihan lingkungan, melalui penerapan sanksi administrasi yaitu paksaan pemerintah terhadap pihak-pihak yang terlibat berupa kewajiban untuk pemulihan lingkungan," katanya.

Sebagai akibat dari perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun, dan denda maksium Rp. 10 Milyar, karena diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

NS ditahan di Rumah Tahanan Cipinang setelah diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditetapkan tersangka. Saat ini, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.

Pada kesempatan tersebut, Yazid juga menyampaikan pesan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, agar kasus ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah limbah lainnya.

Saat ini, pengawas dan penyidik KLHK juga sedang mendalami kepatuhan beberapa perusahaan jasa pengolah limbah B3.

"Ancaman hukumannya sangat berat. Kasus NS ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan jasa pengelola limbah lainnya. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terkait limbah B3 seperti ini," pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MEDIA INDONESIA NEWS