bendera

Rabu, 08 Juli 2026    07:13 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Gakkum KLHK Tetapkan AZ Tersangka Perusak Hutan Lindung di Bangka Tengah


dee maz,    20 Maret 2020,    20:59 WIB

Gakkum KLHK Tetapkan AZ Tersangka Perusak Hutan Lindung di Bangka Tengah

Bangka Tengah – MINews : Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK menangkap dan menahan AZ (44 tahun), yang diduga merusak kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar, Desa Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, (18/3).


Tersangka yang bertempat tinggal di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung ini melakukan perusakan hutan dengan menebang pohon, dan memangkas tanah dengan alat berat.

“Kegiatan merusak itu sudah berlangsung sejak September 2019. AZ membuka kawasan hutan, menebang pohon, dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat. Berdasarkan olah lokasi kejadian pada 9 Maret 2020, lahan yang sudah rusak seluas 3,12 hektar dengan kedalaman 5-7 meter,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda di Jakarta, (19/3).

AZ yang saat ini ditahan di Rutan Bareskim Polri, terancam hukuman pidana penjara maksimum 15 tahun, dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Dijelaskan Yazid, kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya pembukaan hutan dan penambangan dengan alat berat.

"Menindaklanjuti laporan itu, Tim Gakkum LHK, tanggal 7 Februari 2020, mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kegiatan itu. Setelah mendapatkan cukup data, dan keterangan dari beberapa saksi, 26 Februari 2020, penyidik KLHK meningkatkan ke tahap penyidikan, hingga akhirnya menahan AZ tanggal 18 Maret 2020," terang Yazid.

Terhadap kasus ini, penyidik KLHK akan menerapkan multidoor dengan dua undang-undang terpisah, yaitu Undang-Undang No 18 Tahun 2013, dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009. Penerapan dua undang-undang terpisah ini, untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lingkungan hidup dan kehutanan.

"AZ mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kawasan hutan, pada akhirnya merugikan negara dan mengorbankan masyarakat. Oleh karena itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya," tegas Yazid.

Yazid menambahkan, penyidik saat ini sedang mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini. "Untuk itu kami minta sdr AZ agar kooperatif, dan tidak menghambat proses penyidikan yang sedang dilakukan," ungkapnya.

AZ akan dikenakan delik pidana menebang pohon, menambang ilegal, dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, dan dijerat dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 82 Ayat 1 Huruf b dan c, Jo. Pasal 12 Huruf b dan c, dan/atau Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 19 Huruf a dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

AZ juga akan dikenakan delik pidana perusakan lingkungan, dan dijerat dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1 Jo. Pasal 69 Ayat 1 Huruf a, dengan ancaman hukum penjara maksimal 10 tahun dan dendan maksimal Rp 10 miliar.

“Penyelamatan lingkungan dan hutan merupakan salah satu prioritas kami, termasuk penyelamatan kawasan hutan dan lingkungan di Bangka. Perusakan lingkungan dan hutan di Bangka sudah sangat masif terjadi. Penindakan tegas harus dilakukan. Kalau perusakan seperti ini terus terjadi nanti negara akan rugi dan masyarakat yang akan jadi korban,” pungkas Yazid.


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS