bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    08:07 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Sukabumi Tangkap Buronan Narkoba Jaringan Internasional


dee maz,    02 Juli 2020,    21:04 WIB

Polres Sukabumi Tangkap Buronan Narkoba Jaringan Internasional

MINews - Sukabumi : Kepolisian Resor Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang sempat menghilang setelah penggerebekan tempat penyimpanan sabu-sabu jaringan internasional seberat 432,38 kilogram di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.  


Setelah pengungkapan kasus jaringan Internasional tersangka berinisial HS sempat menghilang diduga berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak. Penangkapan berawal dari  Kepolisian yang terus mengintai keberadaan tersangka dan sempat kehilangan jejak. Diduga tersangka melarikan diri ke beberapa Daerah salah satunya Bandung dan Karawang.  

Tidak lama dari pelariannya, HS kembali lagi ke wilayah Sukabumi. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kepolisian kembali melakukan pengintaian dan memancing tersangka untuk keluar dari persembunyiannya untuk melakukan transaksi narkoba.  

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Cibeureum Sukabumi, Kota Sukabumi pada Selasa (30/6) siang. Dari tangan HS polisi awalnya hanya menemukan sabu-sabu kemasan kecil yang disimpan di balik bajunya.  

Setelah dikembangkan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi polisi kembali menemukan barang bukti sabu-sabu, sehingga totalnya mencapai 245,7 gram.  

"Tersangka berinisial HS setelah pengungkapan kasus jaringan internasional tersebut sempat menghilang diduga berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejaknya. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya dan bandar yang menjadi pemasok sabu-sabu kepada tersangka. Seperti diketahui, dalam pemasaran narkoba biasanya berantai," terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni.  

Atas perbuatannya yang telah merusak generasi penerus bangsa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) ,UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.  



banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS