bendera

Rabu, 08 Juli 2026    08:29 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Jakpus Jemput Paksa Terpidana Korupsi Dapen Pupuk Kaltim


ips,    16 Oktober 2020,    10:57 WIB

Kejari Jakpus Jemput Paksa Terpidana Korupsi Dapen Pupuk Kaltim
Penjemputan Terpidana

Jakarta – mediaindonesianews.com: Terpidana Ida Bagus Surya Bhuana (53) di jemput paksa oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Tabur Badung saat hendak keluar dari kawasan Jimbaran View, Badung, Bali, Kamis 15 Oktober 2020 pukul 16.00 WITA


Kejari Jakpus Jemput Paksa Terpidana Korupsi Dapen Pupuk Kaltim

"berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1230 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020 terdakwa (Ida Bagus Surya Bhuana) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pida na korupsi secara bersama-sama” ujar Kepala Kejari Jakpus Riono Budi Santoso, Kamis (15/10)

Budi mengungkapkan bahwa, Ida Bagus Surya Bhuwana adalah salah seorang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur.

“terdakwa selaku Direktur PT Bukit Inn Resort terbukti telah membuat perjanjian penjualan aset kepada Yayasan Dapen PT Pupuk Kalimantan Timur sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp175.106.501.048,- sesuai laporan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)." Kata Budi didampingi Kepala Seksi (Kasie) Intel, Ashari Syam, SH.,MH dan Kasie Pidsus DR. Muhammad Yusuf Putra, SH.,MH.


Budi menjelaskan, penjemputan paksa terpidana ini tetap melakukan prosedur protokol Covid-19 dengan melakukan rapit test dulu sebelum dibawa ke Jakarta.

"Iya, tentu kami tetap mematuhi prosedur protokol Covid-19, karena aturannya sekarang begitu," jelasnya.

Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba guna menjalani hukuman pidana kurungan penjara selama lima tahun. 

"Terdakwa akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani hukuman penjara selama lima tahun," pungkasnya (ips)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS