bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    09:00 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Jakpus Jemput Paksa Terpidana Korupsi Dapen Pupuk Kaltim


ips,    16 Oktober 2020,    10:57 WIB

Kejari Jakpus Jemput Paksa Terpidana Korupsi Dapen Pupuk Kaltim
Penjemputan Terpidana

Jakarta – mediaindonesianews.com: Terpidana Ida Bagus Surya Bhuana (53) di jemput paksa oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Tabur Badung saat hendak keluar dari kawasan Jimbaran View, Badung, Bali, Kamis 15 Oktober 2020 pukul 16.00 WITA


Kejari Jakpus Jemput Paksa Terpidana Korupsi Dapen Pupuk Kaltim

"berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1230 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020 terdakwa (Ida Bagus Surya Bhuana) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pida na korupsi secara bersama-sama” ujar Kepala Kejari Jakpus Riono Budi Santoso, Kamis (15/10)

Budi mengungkapkan bahwa, Ida Bagus Surya Bhuwana adalah salah seorang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur.

“terdakwa selaku Direktur PT Bukit Inn Resort terbukti telah membuat perjanjian penjualan aset kepada Yayasan Dapen PT Pupuk Kalimantan Timur sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp175.106.501.048,- sesuai laporan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)." Kata Budi didampingi Kepala Seksi (Kasie) Intel, Ashari Syam, SH.,MH dan Kasie Pidsus DR. Muhammad Yusuf Putra, SH.,MH.


Budi menjelaskan, penjemputan paksa terpidana ini tetap melakukan prosedur protokol Covid-19 dengan melakukan rapit test dulu sebelum dibawa ke Jakarta.

"Iya, tentu kami tetap mematuhi prosedur protokol Covid-19, karena aturannya sekarang begitu," jelasnya.

Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba guna menjalani hukuman pidana kurungan penjara selama lima tahun. 

"Terdakwa akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani hukuman penjara selama lima tahun," pungkasnya (ips)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS