bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    09:00 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kurir Kokain Menangis Saat Dieksekusi Kejari Jakpus


ips,    23 Oktober 2020,    01:37 WIB

Kurir Kokain Menangis Saat Dieksekusi Kejari Jakpus
tim eksekutor kejari jakpus

Jakarta-mediaindonesianews.com: Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap terpidana Elissa Gunawan di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/10) dan langsung diamankan ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna dilakukan penyerahan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Kurir Kokain Menangis Saat Dieksekusi Kejari Jakpus

“pukul 19.30 WIB tim menangkap terpidana di Apartement Puri Cassablanca Lt. 10, Jl. Puri Cassablanca, Menteng Dalam atas dasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 599K/Pid/2013/MARI tanggal 25 Mei 2015” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nur Winardi, SH.,MH, Kamis (22/10)

Sebelumnya pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 876/Pid.B/2011/PN.JKT.Pst tanggal 20 September 2011, terpidana divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun dengan ketentuan tidak usah dijalankan kecuali dikemudian hari oleh karena ada putusan hakim terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama dua tahun karena terbukti melanggar pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jaksa kasasi dan dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 522/Pid/2011/PT.Dki tanggal 11 Januari 2012 terpidana terbukti melanggar pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp40.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan denda kurungan empat bulan” ujarnya


Kurir Kokain Menangis Saat Dieksekusi Kejari Jakpus

Selanjutnya pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 599K/Pid/2013/MARI tanggal 25 Mei 2015 terpidana terbukti melanggar pasal 114 (2) jo 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan denda kurungan enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah jalani.

“Sebelumnya terpidana sudah menjalani penahanan selama 10 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sementara waktu itu Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Tinggi tersebut” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nur Winardi, SH.,MH, Kamis (22/10)

Usai diperiksa kesehatannya pada pukul 21.05 WIB, Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat langsung membawa terpidana untuk dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur

Seperti diketahui kasus ini bermula saat terpidana Elissa Gunawan pada Kamis, 30 Desember 2010 sekitar jam 09.00 Wib menerima paket di Apartemen FX Residence No. 25, C Jalan Sudirman, Kelurahan Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat berupa barang bertuliskan necklace akan tetapi paket tersebut berisi satu kotak makanan ringan merk Raisin Brain yang didalamnya berisi tiga paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis Kokain seberat 42,8 gram dan memberikan paket tersebut kepada Andhi Chandra.

“paket tersebut dikirim oleh temannya bernama David yang berada di Amerika Serikat” pungkasnya (ips)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS