bendera

Rabu, 08 Juli 2026    08:30 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kapolres Maybrat Kutuk Pelaku Penganiayaan Di Kampung Sory


ips,    15 Desember 2020,    00:56 WIB

Kapolres Maybrat Kutuk Pelaku Penganiayaan Di Kampung Sory
Korban Penganiayaan Di Kampung Sory

Papua-mediaindonesianews.com: Plt. Kapolres Maybrat, Kompol Bernadus Okoka mengutuk pelaku penganiayaan yang menewaskan Otis Aifat dan mengakibatkan luka-luka Karel Saa.


Saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp Kapolres Maybrat membenarkan kejadian tersebut merupakan penyerangan dari kelompok TPN OPM di kampung Sory Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat pada hari Jumat (11/12).

“Kami sudah mengantongi identitas pelakunya pada saat itu pelaku sendiri posting diakun Facebooknya, Nah untuk pelaku sementara belum diamankan dan kami tetap upayakan” ujar Kapolres Maybrat, Minggu (13/12)

Atas kejadian tersebut Plt Kapolres Maybrat bersama anggota dan anggota TNI mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang beralamat di kampung Sory dan melakukan pertolongan pertama terhadap korban Karel Saa, selanjutnya mengevakuasi korban langsung menuju Puskesmas Aifat guna mendapatkan tindakan medis. Sedangkan korban yang meninggal dunia, pihak Kapolsek Aifat bersama anggotanya mengevakuasi jasad korban dari TKP menuju Rumah sakit umum daerah sorong selatan guna pengurusan jasad almarhum yang dikebumikan pada hari Minggu (13/12) di Kampung Kamat Distrik Aifat Timur Tengah kabupaten Maybrat.


“Saya selaku kapolres Maybrat menghimbau kepada warga masyarakat jangan takut dengan terror dan ancaman kelompok TPN -OPM, kami sudah mengantongi identitas pelakunya pada saat itu pelaku sendiri posting di media sosial melalui akun Facebooknya. Nah Untuk pelaku sementara belum diamankan dan kami tetap upayakan,” tambah Kapolres Maybrat.

Apalagi, lanjut Kapolres yang mereka aniaya adalah seorang Hamba Tuhan selaku wakil Allah yang memberikan Firman Tuhan yang hidup kepada Umat manusia di muka bumi.

“Kami mengutuk tindakan biadap mereka dan saya yakin Tuhan akan berdaulat berperang melawan mereka, karena kita yakin Firman Tuhan katakan bahwa jangan kau usik bijimata Allah,” jelasnya.

Kapolres meyakini sebagaimana termuat dalam Ijil Zakharia 2:8c Sebab beginilah Firman Tuhan semesta alam, sebab siapa yang menjamah kamu, berarti menjamah biji mata-Nya.

“Karel Saa merupakan penginjil adalah biji Mata Allah dapatkan seseorang memperbolehkan matanya di pegang orang lain? Jawabannya tidak, demikianlah Allah akan berperang mengantikan Hambanya.” Pungkasnya (*)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS