bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    09:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Sat Res Narkoba Polres Nias Tangkap Warga Nias Utara Karena Transaksi Narkotika


Jurdil,    26 Februari 2021,    02:14 WIB

Sat Res Narkoba Polres Nias Tangkap Warga Nias Utara Karena Transaksi Narkotika
Sat Res Narkoba Polres Nias Tangkap Warga Nias Utara Terkait Transaksi Narkotika

Gunungsitoli-mediaindonesianews.com: Polres Nias gelar conferensi pers terkait penangkapan pria berinisial AZ alias AKZ (41) asal Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara yang  dugaan melakukan transaksi Jual beli Narkotika jenis sabu.


Sat Res Narkoba Polres Nias Tangkap Warga Nias Utara Karena Transaksi Narkotika

Kejadian ini bermula saat Sat Res Narkoba memperoleh informasi bahwa terduga akan melakukan transaksi di sekitar Desa Fulolo lotu, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara.

"Sekira pukul 15.00 Wib dari Personil Sat Res Narkoba Polres Nias langsung melakukan rangkaian penyelidikan untuk mematangkan informasi dimaksud". Ungkap Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, S.I.K, Kamis, (25/02)

Lebih lanjut, Kapolres Nias mengatakan bahwa karena sudah diduga kuat AZ melakukan transaksi Narkoba melalui hasil penyelidikan, personil selanjutnya melakukan penangkapan sekira pukul 16.00 WIB di pinggir jalan umum Desa Fulolo Lotu.


“Pada saat AZ digeledah, ditemukan barang berupa 1 buah tas kecil yang berisi 19 paket narkotika jenis sabu, 6 lembar plastik klep transparan, 1 lembar plastik klep transparan yang berisi kertas yang bertuliskan angka 1000, 500, 300 dan 200 dan 1 unit handphone merek Nokia warna Hitam” jelasnya.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan lain pada kedaraan yang di gunakan AZ dan ternyata ditemukan dalam jok motor berupa 1 kotak kaca mata yang berisi 1 batang pipet ukuran besar yang ujungnya runcing dan 1 buah gunting.

Menurut keterangan tersangka AZ bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seorang laki laki berinisial E yang berdomisili di Kota Sibolga.

“atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1), (2) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun” pungkas Kapolres. (Dil)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS