bendera

Rabu, 08 Juli 2026    09:26 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Sat Res Narkoba Polres Nias Tangkap Warga Nias Utara Karena Transaksi Narkotika


Jurdil,    26 Februari 2021,    02:14 WIB

Sat Res Narkoba Polres Nias Tangkap Warga Nias Utara Karena Transaksi Narkotika
Sat Res Narkoba Polres Nias Tangkap Warga Nias Utara Terkait Transaksi Narkotika

Gunungsitoli-mediaindonesianews.com: Polres Nias gelar conferensi pers terkait penangkapan pria berinisial AZ alias AKZ (41) asal Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara yang  dugaan melakukan transaksi Jual beli Narkotika jenis sabu.


Sat Res Narkoba Polres Nias Tangkap Warga Nias Utara Karena Transaksi Narkotika

Kejadian ini bermula saat Sat Res Narkoba memperoleh informasi bahwa terduga akan melakukan transaksi di sekitar Desa Fulolo lotu, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara.

"Sekira pukul 15.00 Wib dari Personil Sat Res Narkoba Polres Nias langsung melakukan rangkaian penyelidikan untuk mematangkan informasi dimaksud". Ungkap Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, S.I.K, Kamis, (25/02)

Lebih lanjut, Kapolres Nias mengatakan bahwa karena sudah diduga kuat AZ melakukan transaksi Narkoba melalui hasil penyelidikan, personil selanjutnya melakukan penangkapan sekira pukul 16.00 WIB di pinggir jalan umum Desa Fulolo Lotu.


“Pada saat AZ digeledah, ditemukan barang berupa 1 buah tas kecil yang berisi 19 paket narkotika jenis sabu, 6 lembar plastik klep transparan, 1 lembar plastik klep transparan yang berisi kertas yang bertuliskan angka 1000, 500, 300 dan 200 dan 1 unit handphone merek Nokia warna Hitam” jelasnya.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan lain pada kedaraan yang di gunakan AZ dan ternyata ditemukan dalam jok motor berupa 1 kotak kaca mata yang berisi 1 batang pipet ukuran besar yang ujungnya runcing dan 1 buah gunting.

Menurut keterangan tersangka AZ bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seorang laki laki berinisial E yang berdomisili di Kota Sibolga.

“atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1), (2) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun” pungkas Kapolres. (Dil)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS