bendera

Senin, 20 April 2026    09:11 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Sat Res Narkoba Polres Nias Tangkap Warga Nias Utara Karena Transaksi Narkotika


Jurdil,    26 Februari 2021,    02:14 WIB

Sat Res Narkoba Polres Nias Tangkap Warga Nias Utara Karena Transaksi Narkotika
Sat Res Narkoba Polres Nias Tangkap Warga Nias Utara Terkait Transaksi Narkotika

Gunungsitoli-mediaindonesianews.com: Polres Nias gelar conferensi pers terkait penangkapan pria berinisial AZ alias AKZ (41) asal Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara yang  dugaan melakukan transaksi Jual beli Narkotika jenis sabu.


Sat Res Narkoba Polres Nias Tangkap Warga Nias Utara Karena Transaksi Narkotika

Kejadian ini bermula saat Sat Res Narkoba memperoleh informasi bahwa terduga akan melakukan transaksi di sekitar Desa Fulolo lotu, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara.

"Sekira pukul 15.00 Wib dari Personil Sat Res Narkoba Polres Nias langsung melakukan rangkaian penyelidikan untuk mematangkan informasi dimaksud". Ungkap Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, S.I.K, Kamis, (25/02)

Lebih lanjut, Kapolres Nias mengatakan bahwa karena sudah diduga kuat AZ melakukan transaksi Narkoba melalui hasil penyelidikan, personil selanjutnya melakukan penangkapan sekira pukul 16.00 WIB di pinggir jalan umum Desa Fulolo Lotu.


“Pada saat AZ digeledah, ditemukan barang berupa 1 buah tas kecil yang berisi 19 paket narkotika jenis sabu, 6 lembar plastik klep transparan, 1 lembar plastik klep transparan yang berisi kertas yang bertuliskan angka 1000, 500, 300 dan 200 dan 1 unit handphone merek Nokia warna Hitam” jelasnya.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan lain pada kedaraan yang di gunakan AZ dan ternyata ditemukan dalam jok motor berupa 1 kotak kaca mata yang berisi 1 batang pipet ukuran besar yang ujungnya runcing dan 1 buah gunting.

Menurut keterangan tersangka AZ bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seorang laki laki berinisial E yang berdomisili di Kota Sibolga.

“atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1), (2) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun” pungkas Kapolres. (Dil)


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS