Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-mediaindonesianews.com: Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR alias RN (21) pelaku pencurian barang di sebuah mobil box (Bajing Loncat) yang sedang melintas di Jalan Perniagaan Barat Roa Malaka Tambora Jakarta Barat, Jumat, (2/4).
Kapolsek Tambora Kompol Moh. Faruk Rozi mengatakan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan AR alias RN (21) pemuda pengangguran warga Dusun Raja Basa Swikis RT 03/05 Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung
“Pelaku melakukan aksinya bersama rekan lainnya yang masih dalam pengejaran, diketahui pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, (4/4).
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa, kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 2 April 2021 sekira jam 10.30 WIB, korban Rian Gunawan seorang sopir bersama temannya sedang mengantar barang berupa mainan yang diangkut dengan Mobil jenis Box, dengan posisi Box tempat penyimpan mainan terkunci dengan gembok.
“Saat melintas di tempat kejadian tiba tiba korban merasakan mobil yang sedang dikemudikan terguncang pada bagian belakang sehingga kemudian menghentikan mobil yang dikemudikannya dan meminta rekannya yaitu Sdr. Fredi untuk melihat kebelakang dan ternyata melihat gembok box sudah tidak terpasang lalu melihat sekitar ternyata melihat seorang pria sedang membawa Dus dari mobil yang dibawa” paparnya.
Kemudian, lanjut Kapolsek, Sdr. Fredi langsung meneriaki pelaku sehingga orang-orang yang disekitar TKP ikut mengejar pelaku.
“Mengetahui AR alias RN diteriaki maling pelaku tersebut langsung meletakkan satu dus mainan yang telah diambilnya dari Mobil Box. Tidak lama kemudian Anggota Reskrim Polsek Tambora dibawah pimpinan AKP Suparmin, SH bersama dengan IPTU I Gusti Ngurah Astawa, SH yang sedang berpatroli di tempat tersebut langsung mengambil tindakan ikut melakukan pengejaran sampai akhirnya pelaku tertangkap.” katanya
Kapolsek membeberkan bahwa, dari hasil pemeriksaan oleh pelaku diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekan lain nya yaitu Sdr. WO (DPO) yang telah berhasil melarikan diri.
“Yang bersangkutan mengakui sudah melakukan aksi pencurian sekitar satu bulan di wilayah pasar pagi dengan Modus operandi mencongkel Gembok pintu mobil Box hingga rusak lalu menurunkan isi muatannnya” ujarnya.
Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian dan telah berhasil sebanyak 4 kali dan seluruh hasil barang curian tersebut telah dijual kepada rekannya yaitu Sdr. LN yang saat ini masih DPO. Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti berupa 1 set surat jalan, 1 dus mainan serta 1 buah gembok yang dirusak dibawa ke Polsek Tambora untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana. (Tim Red)