bendera

Rabu, 02 September 2026    17:52 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Diduga Korupsi Rp25 Milyar, Kejati Sulsel Tetapkan dan Tahan Tersangka IRR


ips/aud,    09 April 2021,    02:12 WIB

Diduga Korupsi Rp25 Milyar, Kejati Sulsel Tetapkan dan Tahan Tersangka IRR
Konpres Kejati Sulsel

Makassar-mediaindonesianews.com: Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan IRR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank SulselBar cabang utama Bulukumba dari tahun 2016 sampai 2021.


Diduga Korupsi Rp25 Milyar, Kejati Sulsel Tetapkan dan Tahan Tersangka IRR

“Pada hari ini, penyidik menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait KUM dan KUL secara fiktif oleh Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba itu, dari Tahun 2016 hingga 2021,” ucap Kepala Seksi Bidang Inteligen Kejati Sulsel, Y Gatot Iriyanto kepada awak media, Kamis (8/4).

Lebih lanjut dikatakan Gatot, bahwa total saksi yang diperiksa sebanyak 30 orang dan akibat kejadian ini Negara mengalami kerugian sebesar Rp25 Milyar,

“IRR selaku account officer di Bank SulselBar Makassar, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel setelah dilakukan pemeriksaan dan diduga melakukan pemalsuan 106 dokumen pengajuan KUM dan KUL.” Katanya


Diduga Korupsi Rp25 Milyar, Kejati Sulsel Tetapkan dan Tahan Tersangka IRR

Gatot mengatakan bahwa tersangka IRR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo.Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang No.  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU).

Usai ditetapkan sebagai tersangka IRR langsung dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-33/P.4/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021.

“Tersangka IRR dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 08 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021 di Rutan/Lapas Kls IA Makassar.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Irjen TNI Laksdya TNI Hersan mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M yang menghadirkan penceramah Dr. (H.C.) Adi Hidayat,
img
Rabu, 02 September 2026
Sumut - TNI melaksanakan respons cepat sekaligus langkah antisipatif menyikapi meningkatnya aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang berstatus Level III (Siaga), Rabu (2/9/2026). Meski belum ada permintaan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang
img
Rabu, 02 September 2026
mediaindonesianews.com - TNI menyiagakan Tim Alpha untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (2/9/2026). Sebanyak 442 personel tergabung dalam Tim Alpha yang
img
Rabu, 02 September 2026
Palembang - 13 personel Special Operations Forces (SOF) gabungan TNI dan US Army sukses melaksanakan infiltrasi udara dalam Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di Lanud Gatot Subroto, Selasa
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Peserta Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan Menembak Mortir dan Menembak Reaksi di Teluk Pandan, Kab. Pesawaran, Lampung, Selasa (1/9/2026). Delegasi negara peserta menguji keterampilan,

MEDIA INDONESIA NEWS