bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    10:46 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Diduga Korupsi Rp25 Milyar, Kejati Sulsel Tetapkan dan Tahan Tersangka IRR


ips/aud,    09 April 2021,    02:12 WIB

Diduga Korupsi Rp25 Milyar, Kejati Sulsel Tetapkan dan Tahan Tersangka IRR
Konpres Kejati Sulsel

Makassar-mediaindonesianews.com: Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan IRR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank SulselBar cabang utama Bulukumba dari tahun 2016 sampai 2021.


Diduga Korupsi Rp25 Milyar, Kejati Sulsel Tetapkan dan Tahan Tersangka IRR

“Pada hari ini, penyidik menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait KUM dan KUL secara fiktif oleh Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba itu, dari Tahun 2016 hingga 2021,” ucap Kepala Seksi Bidang Inteligen Kejati Sulsel, Y Gatot Iriyanto kepada awak media, Kamis (8/4).

Lebih lanjut dikatakan Gatot, bahwa total saksi yang diperiksa sebanyak 30 orang dan akibat kejadian ini Negara mengalami kerugian sebesar Rp25 Milyar,

“IRR selaku account officer di Bank SulselBar Makassar, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel setelah dilakukan pemeriksaan dan diduga melakukan pemalsuan 106 dokumen pengajuan KUM dan KUL.” Katanya


Diduga Korupsi Rp25 Milyar, Kejati Sulsel Tetapkan dan Tahan Tersangka IRR

Gatot mengatakan bahwa tersangka IRR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo.Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang No.  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU).

Usai ditetapkan sebagai tersangka IRR langsung dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-33/P.4/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021.

“Tersangka IRR dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 08 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021 di Rutan/Lapas Kls IA Makassar.


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS