bendera

Senin, 20 April 2026    10:53 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Diduga Korupsi Rp25 Milyar, Kejati Sulsel Tetapkan dan Tahan Tersangka IRR


ips/aud,    09 April 2021,    02:12 WIB

Diduga Korupsi Rp25 Milyar, Kejati Sulsel Tetapkan dan Tahan Tersangka IRR
Konpres Kejati Sulsel

Makassar-mediaindonesianews.com: Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan IRR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank SulselBar cabang utama Bulukumba dari tahun 2016 sampai 2021.


Diduga Korupsi Rp25 Milyar, Kejati Sulsel Tetapkan dan Tahan Tersangka IRR

“Pada hari ini, penyidik menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait KUM dan KUL secara fiktif oleh Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba itu, dari Tahun 2016 hingga 2021,” ucap Kepala Seksi Bidang Inteligen Kejati Sulsel, Y Gatot Iriyanto kepada awak media, Kamis (8/4).

Lebih lanjut dikatakan Gatot, bahwa total saksi yang diperiksa sebanyak 30 orang dan akibat kejadian ini Negara mengalami kerugian sebesar Rp25 Milyar,

“IRR selaku account officer di Bank SulselBar Makassar, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel setelah dilakukan pemeriksaan dan diduga melakukan pemalsuan 106 dokumen pengajuan KUM dan KUL.” Katanya


Diduga Korupsi Rp25 Milyar, Kejati Sulsel Tetapkan dan Tahan Tersangka IRR

Gatot mengatakan bahwa tersangka IRR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo.Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang No.  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU).

Usai ditetapkan sebagai tersangka IRR langsung dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-33/P.4/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021.

“Tersangka IRR dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 08 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021 di Rutan/Lapas Kls IA Makassar.


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS