bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    10:45 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polisi Beberkan Penangkapan Artis JS Terkait Penyalahgunaan Narkotika


Tim Red,    20 April 2021,    04:17 WIB

Polisi Beberkan Penangkapan Artis JS Terkait Penyalahgunaan Narkotika
Polisi Beberkan Penangkapan Artis JS Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Jakarta-mediaindonesianews.com: Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan terkait penangkapan artis sekaligus model JS terkait penyalahgunaan narkotika jenis Ganja. Dimana awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba sekira pada hari kamis, 15 April 2021, kemudian segera ditindak lanjuti oleh unit 1 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Arif Purnama Oktora dan berhasil mengamankan pelaku berinisial JS di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan.


Polisi Beberkan Penangkapan Artis JS Terkait Penyalahgunaan Narkotika

“Dari penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik kecil ganja 0,52 gram, 6 pack kertas vapir merk zippo, 1 plastik Tembakau seberat 44 gram yang didapat dalam tas ransel berikut 2 botol liquid vape yang diduga ganja sintesis dan 4 buah buku” ujar Kapolres didampingi kasat narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Senin, (19/4).

Ady menjelaskan terkait penemuan tembakau dan liquid vape terbukti tidak mengandung narkotika.

“Sedangkan barang bukti yang tersebar di didalam mobil kami pastikan positif mengandung ganja dan yang bersangkutan dari hasil urine nya pun positif.” katanya


Polisi Beberkan Penangkapan Artis JS Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Lebih lanjut dikatakan bahwa dari hasil urinenya yang bersangkutan sangat jelas positif mengandung THC atau positif menggunakan narkotika jenis ganja dan diprediksi baru seminggu yang bersangkutan menggunakan ganja tersebut.

Selain JS pihaknya juga berhasil mengamankan teman pelaku berinisial D tapi sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Yang bersangkutan juga menjelaskan alasan menggunakan narkoba tersebut, karena sulit tidur” jelasnya.

Sementara itu di waktu yang sama artis JS mengucapkan maaf atas perbuatannya terutama pada keluarga dan orang orang yang disayangi.

“saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh warga indonesia karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan yang tidak patut dicontoh” ujar JS.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Tim Red)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS