bendera

Rabu, 08 Juli 2026    11:18 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Bagian Tak Sesuai, AG Tega Habisi Rekan Kerjanya


Tim Red,    29 April 2021,    23:47 WIB

Bagian Tak Sesuai, AG Tega Habisi Rekan Kerjanya
Bagian Tak Sesuai, AG Tega Habisi Rekan Kerjanya

Jakarta-mediaindonesianews.com:Ardi Andi (56) tewas setelah ditusuk dibagian leher belakang sebelah kiri tepatnya dekat telinganya oleh AG (40) rekan kerjanya sesama penjaga palang pintu kereta api liar.


Bagian Tak Sesuai, AG Tega Habisi Rekan Kerjanya

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kapolres Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dan Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin mengatakan, pembunuhan itu dipicu karena perebutan uang setoran jaga palang pintu kereta api liar di Bandengan Utara, Tambora, Jakarta Barat.

“Korban Ardi Andi yang berjaga dari jam 06.00WIB sampai 11.00 WIB biasanya membagikan hasilnya sebesar Rp70 ribu, namun belakangan ini pembagian tersebut tidak merata” ujar kombes pol Ady Wibowo saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Senin (26/4).

Karena sudah lama pembagiainya berkurang AG pun memberanikan diri bertanya mengenai pembagian hasil yang selalu diterima lebih sedikit. Akhirnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku, hingga akhirnya AG mengambil bangku dan melempar ke arah Ardi Andi.


Bagian Tak Sesuai, AG Tega Habisi Rekan Kerjanya

"Setelah melempar mengenai punggung, korban akhirnya melakukan perlawanan dan AG ini dengan cepat mengeluarkan pisau, lalu menusuk korban dibagian leher," ujarnya.

Usai menusuk Ardi, pelaku melarikan diri dan membuang pisau serta pakaiannya di sekitar rel kereta lokasi kejadian.

Sedangkan korban langsung tewas di lokasi kejadian karena kehabisan darah lantaran luka tusukan cukup lebar sekitat 8 cm. Pelaku akhirnya buron selama 4 hari dan ketika ditangkap, pelaku sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Tangerang, Banten pada (19/4).

"Pelaku biasa bawa pisau karena untuk menjaga diri," tutup dia.

Pelalu dikenakan Pasal 338 KUHP Tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP Tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tim Red)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS