bendera

Rabu, 02 September 2026    18:32 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kasus Tanah Perumahan Bumi Sakinah 2 Akan Dilakukan Persidangan Lapangan


Tim Red,    04 Mei 2021,    23:55 WIB

Kasus Tanah Perumahan Bumi Sakinah 2 Akan Dilakukan Persidangan Lapangan
Tim Kuasa Hukum

Jakarta-mediaindonesianews.com: Mafia tanah diduga "bermain" dalam penerbitan sertifikat yang saat ini mejadi proyek pembangunan Perumahan Bumi Sakinah 2, di Bekasi. Oleh karena itu para ahli waris, yang nota bane adalah pemilik tanah telah mempolisikan kasus tersebut dan menggugatnya status tanahnya berdasarkan Gugatan PMH Nomor: 88/Pdt/PN.Bks/2020 yang diduga cacat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dan akan memasuki tahap persidangan lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS).


Advokat yang tergabung dalam Law Office Onggang Napitu & Partners, merasa terpanggil dan turun tangan untuk membela dan membantu para Ahli Waris untuk mendapatkan haknya, Salah seorang kuasa hukum para ahli waris Advokat Pondang Saragih, SH menyatakan bahwa kliennya yang nota bane adalah pemilik tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) sejak tahun 2005 lalu, saat ini gigit jari. Karena ada sertifikat dengan Nomor: 40.GS No.17/1972 atas nama Nj Halimah yang timbul diatas tanah para ahli waris tersebut. 

“Ada sertifikat dengan Nomor: 40.GS No.17/1972 atas nama Nj Halimah diatas tanah klien kami ini. Tapi kuat dugaan kami sertifikat itu cacat hukum, karena setelah ditelusuri terbitanya dengan cara manipulasi. Sebab Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercantum atas nama Maemunah bukan Nj Halimah,” ujar Pondang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/5).

Lebih lanjut dijelaskan Pondang bahwa nama yang tercantum dalam NIK tersebut dikuatkan atas jawaban terhadap Gugatan PMH dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang menyatakan bahwa nama Nj. Halimah itu tidak terdaftar dan tidak tercatat sebagai warga atau penduduk Jakarta Selatan.


“Bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan terang dan jelas menyatakan bahwa nama Nj. Halimah tidak terdaftar dan Tidak tercatat sebagai warga atau Penduduk Jakarta Selatan, melainkan Maemunah. Namun mengapa diatas tanah tersebut, hingga kini masih bisa berjalan pembangunan Perumahan dengan nama Bumi Sakinah 2 ?,” ucap Pondang

Podang juga mempertanyakan status tersebut yang menjadi misteri hingga saat ini, siapa dalang dibalik semua ini, sehingga Gugatan PMH No: 88/Pdt/PN.Bks/2020 ini bisa mengungkap dengan jelas fakta sebenarnya, untuk itu persidangan lapangan atau Pemeriksaan Setempat harus dilakukan, hal tersebut bertujuan untuk membuktikannya tentang letak-letak serta batas-batas atas tanah yang dipersengketakan tersebut.

“Nah, supaya status tanah ini menjadi jelas, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyetujui persidangan lapangan. Persetujuan itu berdasarkan surat yang diteken Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor: W11.U5/1821/HT.04.10/III/2021 tertanggal 31 Maret 2021, mendelegasikan ke Pengadilan Negeri Cikarang, dan telah menetapkan pada Jumat, 21 Mei 2021 akan dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat.

Gugatan

Sementara itu, Onggang Napitu SH., MH.Kes menjelaskan bahwa sebelum gugatan ini di sidangkan Pengadilan Negeri Bekasi, kliennya para Ahli waris tersebut telah mengajukan Gugatan Administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kala itu, PT. Buana Media Nusantara (PT. BMN) sebagai pengembang dengan nama Perumahan Bumi Sakinah 2, baru tahap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Nissan. 

“Seharusnya dengan adanya Gugatan TUN tersebut, PT. BMN tidak melanjutkan transaksi jual beli, karena lahan tersebut bersengketa. Berdasarkan hal itu, pada Senin, 24 Februari 2020 lalu kami mengajukan gugatan PMH ini ke Pengadilan Negeri Bekasi, hingga sekarang sidangnya sudah tahap Pemeriksaan Setempat,” ujarnya. 

Dalam Gugatan PMH No: 88 ini, Pondang Saragih, SH adalah ketua Tim Kuasa Hukum para Penggugat I -VI dalam menangani perkara ini. Hal ini berdasarkan surat kuasa dari Ahmad Zarkasih, H. Maskur, Hj Soliha, Al Jufri, Ahmad Juanda dan Siti Nurhabibah, Untuk melawan para Tergugat, PT. BMN, PT. Mutiara Auction dan ahli waris Almarhum Nissan, atas objek tanah seluas 37.893 meter milik Ahli Waris di Kabupaten Bekasi.

Fakta Hukum

Pondang Saragih menyatakan bahwa legal standing atau dasar hukum dalam gugatannya itu, karena perbuatan para tergugat yang diduga cacat hukum, karena telah melakukan PMH, terkait pembuatan sertifikat diatas atas objek tanah milik klien kami tersebut.

“Kedudukan legal standing dan kepentingan hukum para Penggugat atas Objek tanah seluas  37.893 meter itu, berdasarkan empat Akta Jual Beli (AJB)  yang berada didaerah Tambun, Kabupaten Bekasi,” ujar Pondang seraya mengatakan para penggugat itu adalah Ahli Waris hasil dari perkawinan Almarhum H. Muhabar dengan Almarhum Hj Juriah. 

Para tergugat diduga telah melakukan PMH, karena diatas tanah milik Almarhum H Muhabar tersebut, kini telah berdiri bangunan perumahan, Bumi Sakinah 2. Oleh karena itu, salah seorang ahli waris, yakni Penggugat II, kata Pondang Saragih, dia telah membuat Laporan Polisi (LP), atas kejadian tersebut ke Polres Bekasi. LP tersebut deregister Nomor : LP/022/K/I/2014/SPK/Resta Bekasi, tertanggal  6 Januari 2014. 

Akibat PMH yang dilakukan para Tergugat ini, para Penggugat  mengalami kerugian secara materil sebesar Rp 37,5 miliar, dan kerugian immateril senilai Rp 200 milyar. Sedangkan dalam tuntutannya, Pondang Saragih berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara di Pengadilan Negeri Bekasi ini dapat mengabulkan gugatan tersebut, dan untuk menghindari masalah di kemudian hari diajukannya permohonan Provisi, seperti yang telah dituangkan kedalam Gugatan.

“Dalam provisi, melarang dan menangguhkan segala bentuk pembangunan dan pemasaran perumahan yang dilakukan Tergugat I diatas tanah milik Penggugat I-VI. Sedangkan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” pungkasnya.***


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Irjen TNI Laksdya TNI Hersan mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M yang menghadirkan penceramah Dr. (H.C.) Adi Hidayat,
img
Rabu, 02 September 2026
Sumut - TNI melaksanakan respons cepat sekaligus langkah antisipatif menyikapi meningkatnya aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang berstatus Level III (Siaga), Rabu (2/9/2026). Meski belum ada permintaan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang
img
Rabu, 02 September 2026
mediaindonesianews.com - TNI menyiagakan Tim Alpha untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (2/9/2026). Sebanyak 442 personel tergabung dalam Tim Alpha yang
img
Rabu, 02 September 2026
Palembang - 13 personel Special Operations Forces (SOF) gabungan TNI dan US Army sukses melaksanakan infiltrasi udara dalam Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di Lanud Gatot Subroto, Selasa

MEDIA INDONESIA NEWS