bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    12:02 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Majelis Hakim Tolak Gugatan Demon Terhadap PT. Buma


ips,    06 Mei 2021,    03:15 WIB

Majelis Hakim Tolak Gugatan Demon Terhadap PT. Buma
Majelis Hakim Tolak Gugatan Demon Terhadap PT. Buma

Tanah Bumbu-mediaindonesianews.com: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan mantan karyawan PT. Buma, Demon Oktavian Sukmawan akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin, Selasa (04/05).


Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak menemukan adanya suatu kesalahan yang menimbulkan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat (PT. Buma), baik itu melanggar hukum hak subjektif Penggugat (Demon Oktavian Sukmawan) maupun bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat.

Lebih lanjut putusan majelis hakim yang yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut berpendapat, Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, sehingga gugatan Penggugat haruslah ditolak seluruhnya. Dengan demikian, terhadap surat bukti dan saksi yang telah diajukan oleh Penggugat haruslah dikesampingkan, karena dianggap tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Sebelumnya, gugatan terhadap PT. Buma ini diajukan karena pihak Demon Oktavian Sukmawan yang merasa tidak terima terhadap hasil tes urin yang dinyatakan positive amphetamine dan metaphetamin setelah terlibat dalam kecelakaan kerja di lokasi tambang, hingga akhirnya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Menyikapi hasil putusan Majelis Hakim tersebut, pihak PT. Buma melalui Industrial Relation, Amanda mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, yang telah menangani perkara dan memberikan putusan yang adil.

"Sejak menerima gugatan dari Sdr. Demon, kami sangat menyayangkan hal ini harus dibawa ke Ranah Hukum, padahal sebelumnya kami telah bersepakat dan mengakhiri jubungan kerja dengan baik sesuai yang diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan," ungkapnya, Rabu (05/05) kepada media.

Sementara pihak Kuasa Hukum Demon Oktavian Sukmawan, Agus Rismalian Noor, SH kepada media mengungkapkan pihaknya akan mengajukan banding.

"Gugatan kami ditolak, rekovensi perusahaan juga ditolak. Kami berencana akan mengajukan banding," sebutnya ringkas. (ips)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS