bendera

Rabu, 08 Juli 2026    11:15 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Majelis Hakim Tolak Gugatan Demon Terhadap PT. Buma


ips,    06 Mei 2021,    03:15 WIB

Majelis Hakim Tolak Gugatan Demon Terhadap PT. Buma
Majelis Hakim Tolak Gugatan Demon Terhadap PT. Buma

Tanah Bumbu-mediaindonesianews.com: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan mantan karyawan PT. Buma, Demon Oktavian Sukmawan akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin, Selasa (04/05).


Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak menemukan adanya suatu kesalahan yang menimbulkan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat (PT. Buma), baik itu melanggar hukum hak subjektif Penggugat (Demon Oktavian Sukmawan) maupun bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat.

Lebih lanjut putusan majelis hakim yang yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut berpendapat, Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, sehingga gugatan Penggugat haruslah ditolak seluruhnya. Dengan demikian, terhadap surat bukti dan saksi yang telah diajukan oleh Penggugat haruslah dikesampingkan, karena dianggap tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Sebelumnya, gugatan terhadap PT. Buma ini diajukan karena pihak Demon Oktavian Sukmawan yang merasa tidak terima terhadap hasil tes urin yang dinyatakan positive amphetamine dan metaphetamin setelah terlibat dalam kecelakaan kerja di lokasi tambang, hingga akhirnya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Menyikapi hasil putusan Majelis Hakim tersebut, pihak PT. Buma melalui Industrial Relation, Amanda mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, yang telah menangani perkara dan memberikan putusan yang adil.

"Sejak menerima gugatan dari Sdr. Demon, kami sangat menyayangkan hal ini harus dibawa ke Ranah Hukum, padahal sebelumnya kami telah bersepakat dan mengakhiri jubungan kerja dengan baik sesuai yang diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan," ungkapnya, Rabu (05/05) kepada media.

Sementara pihak Kuasa Hukum Demon Oktavian Sukmawan, Agus Rismalian Noor, SH kepada media mengungkapkan pihaknya akan mengajukan banding.

"Gugatan kami ditolak, rekovensi perusahaan juga ditolak. Kami berencana akan mengajukan banding," sebutnya ringkas. (ips)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS