bendera

Senin, 20 April 2026    12:30 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Majelis Hakim Tolak Gugatan Demon Terhadap PT. Buma


ips,    06 Mei 2021,    03:15 WIB

Majelis Hakim Tolak Gugatan Demon Terhadap PT. Buma
Majelis Hakim Tolak Gugatan Demon Terhadap PT. Buma

Tanah Bumbu-mediaindonesianews.com: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan mantan karyawan PT. Buma, Demon Oktavian Sukmawan akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin, Selasa (04/05).


Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak menemukan adanya suatu kesalahan yang menimbulkan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat (PT. Buma), baik itu melanggar hukum hak subjektif Penggugat (Demon Oktavian Sukmawan) maupun bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat.

Lebih lanjut putusan majelis hakim yang yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut berpendapat, Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, sehingga gugatan Penggugat haruslah ditolak seluruhnya. Dengan demikian, terhadap surat bukti dan saksi yang telah diajukan oleh Penggugat haruslah dikesampingkan, karena dianggap tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Sebelumnya, gugatan terhadap PT. Buma ini diajukan karena pihak Demon Oktavian Sukmawan yang merasa tidak terima terhadap hasil tes urin yang dinyatakan positive amphetamine dan metaphetamin setelah terlibat dalam kecelakaan kerja di lokasi tambang, hingga akhirnya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Menyikapi hasil putusan Majelis Hakim tersebut, pihak PT. Buma melalui Industrial Relation, Amanda mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, yang telah menangani perkara dan memberikan putusan yang adil.

"Sejak menerima gugatan dari Sdr. Demon, kami sangat menyayangkan hal ini harus dibawa ke Ranah Hukum, padahal sebelumnya kami telah bersepakat dan mengakhiri jubungan kerja dengan baik sesuai yang diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan," ungkapnya, Rabu (05/05) kepada media.

Sementara pihak Kuasa Hukum Demon Oktavian Sukmawan, Agus Rismalian Noor, SH kepada media mengungkapkan pihaknya akan mengajukan banding.

"Gugatan kami ditolak, rekovensi perusahaan juga ditolak. Kami berencana akan mengajukan banding," sebutnya ringkas. (ips)


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS