bendera

Senin, 20 April 2026    12:31 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Jakbar Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong


Lian,    26 Mei 2021,    03:22 WIB

Polres Jakbar Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong
Polres Jakbar Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Jakarta-mediaindonesianews.com:Tigadari Empat Pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang ditinggal penghuninya di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) akhirnya ditangkap oleh Polres Metro Jakbar, dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Joko Dwi Harsono didampingi Kanit Krimum AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar.


Polres Jakbar Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong

“ketiga pelaku yang tertangkap tersebut adalah Js als Jm (69), TL als Tego (50) dan Jl bin ML (50) berhasil diringkus, sementara 1 orang lainnya BG (DPO) masih dalam pengejaran petugas.” ujar Kompol Joko Dwi Harsono, aat press conference melalui live streaming diakun instagram @polres_jakbar, Selasa (25/5)

Lebih lanjut Kompol Joko menjelaskan modus pelaku dengan mencari rumah mewah kosong yang ditinggal penghuninya.

“Modus pelaku melancarkan aksinya dengan mencari target atau sasaran rumah rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya” katanya


Polres Jakbar Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Menurut Kompol Joko, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali namun pihaknya telah menyusuri namun yang terkonfirmasi melalui laporan polisi hanya 4 kasus.

“di wilayah Kalideres ada 2 kasus yaitu di Citra Garden 2 Blok J-5 dan Blok O-2 Pengadungan Kalideres, sementara yang 2 kasus lainnya yaitu di Taman Palem Lestari Blok D2 Cengkareng Barat dan di Jalan Jelambar Selatan 6 Grogol Petamburan Jakarta Barat dan para pelaku beraksi kebanyakan pada siang hari kisaran pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB” jelasnya.

Ironisnya para pelaku yang melakukan aksi tersebut berusia senja atau diatas 50 tahun dan mereka merupakan spesialis Pembobol rumah kosong atau yang sedang ditinggal penghuninya.

“Dari penangkapan pelaku tersebut 2 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak 2 kali” ungkapnya.

Hasil penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti kejahatan diantaranya 1 buah linggis warna hitam, 2 buah obeng min besar bergagang warna merah dan 1 buah obeng min sedang, lanjut 3 buah stik pendek yang terbuat dari besi, 2 buah sepeda motor, 4 pasang sepatu yang dipergunakan oleh pelaku, 3 buah jaket, dan 4 buah sarung tangan.

“Para pelaku sudah meraup keuntungan dari hasil kejahatan sebesar 500 juta rupiah dari 4 kali beraksi. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 yo 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (lian)


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS