bendera

Rabu, 08 Juli 2026    12:32 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Jakbar Tangkap Terduga Pelaku Investasi Bodong Rp15, 6 Milyar


Lian,    13 Juni 2021,    23:42 WIB

Polres Jakbar Tangkap Terduga Pelaku Investasi Bodong Rp15, 6 Milyar
Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Tangkap wanita terkait kasus investasi ilegal/bodong

Jakarta - mediaindonesianews.com: HS als SS ditangkap polisi terkait kasus penipuan investasi ilegal dengan modus memanfaatkan aplikasi trading Lucky star yang pusatnya berada dibelgia kemudian dipromosikan melalui media sosial, pelaku sudah menjalani investasi ilegal tersebut sejak 2007.


Polres Jakbar Tangkap Terduga Pelaku Investasi Bodong Rp15, 6 Milyar


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono dan kanit Kriminal Khusus Akp Fahmi Fiandri mengatakan bahwa pelaku Hs als SS melancarkan aksi nya agar para korban tertarik pada investasi bodong/ilegal dengan memanipulasi / rekayasa digital mengambil dari internet / sosial media.

" Pelaku mengambil gambar gambar dari google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku " ujar Kombes pol Ady Wibowo saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Selasa, 8/6/2021.

Ady mengatakan dari hasil penyelidikan didapat bahwa dana dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex dimana uang masyarakat tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening pribadi.

Sampai saat ini yang baru saja melapor kan kepada kami ke Polres Metro Jakarta Barat baru 2 orang pelapor dari kedua orang tersebut pernah mendapatkan keuntungan 4 sampai 6 kali. Para korban diberikan iming iming selaku pemberi dana akan diberi keuntungan 4 sampai 6 persen perbulan dan itu mustahil kalau ditelaah.

" Pelaku memberikan iming iming sebesar 4 sampai dengan 6 persen tersebut yang membuat para korban tertarik pada investasi bodong tersebut " ujarnya

Dari hasil penyelidikan saat ini Kita identifikasi terdapat 53 orang / korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky star, dari bukti bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar 15,6 Miliar.

Setelah kita telusuri lebih dalam ada sekitar  100 orang ikut investasi jadi kerugian bisa lebih besar.
Lebih jauh ady mengatakan kegiatan investasi ilegal yang telah dijalankan oleh pelaku para korban investasi tersebut memberikan dananya kepada pelaku berkisar investasi terkecil sebesar 25 juta dan terbesar 500 juta rupiah.


" Pengakuan korban kepada kami baru menerima keuntungan 4 - 6 kali " tuturnya

Pelaku juga berusaha meyakini para korbannya dengan melakukan rekayasa digital supaya para investor tidak menagih nagih kepada pelaku.

" Seperti ada berita asli dari CNN bahwa ada lockdown di Belgia tapi diubah pemberitaan dari lucky star diharapkan supaya investor gak nagih karena ada isu berkembang di belgia sehingga terjadi lockdown " ucap ady

Ady mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan investasi bodong Lucky star tersebut sejak 2007. "artinya dari 2007 tersebut kemungkinan korban masih banyak lagi yang sudah tertipu oleh pelaku,"  katanya.


Pihaknya juga sudah membuka Posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut, diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan kami di sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Diketahui pelaku tidak memiliki background mengenai usaha investasi kebetulan pelaku di tahun 2007 menikah dimana suaminya pernah jadi pialang jadi dasar itu mereka buat kegiatan investasi Kemudian pelaku bercerai dan dilanjutkan usahannya pada 2011/kerja sendiri.

Atas kasus tersebut kemudian pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait dan didapat informasi bahwa OJK lucky star dinyatakan sebagai investasi ilegal sejak september 2020.

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit Laptop merek ASUS merek HP,  3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) unit Hardisk merek Seagate, 2 buku tabungan untuk nama TAN LIE TJUN, 1 buku tabungan an. Pelaku, 11 buku tabungan atas nama HENKI SULAEMAN dengan 3 (tiga) nomor rekening yang berbeda,  1 (satu) dokumen berkaitan data peserta investasi, dan dokumen lainnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (lian)



banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS