bendera

Senin, 20 April 2026    14:07 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejagung akan Lelang Ulang 5 Mobil Mewah Sitaan Kasus ASABRI


LN,    29 Juni 2021,    23:43 WIB

Kejagung akan Lelang Ulang 5 Mobil Mewah Sitaan Kasus ASABRI
Salah satu mobil mewah sitaan kasus ASABRI yang akan dilelang ulang.

Jakarta - mediaindonesianews.com: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan lelang ulang terhadap 5 mobil mewah kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Lelang ulang itu dilakukan karena mobil mewah tersebut belum laku pada saat pelelangan pertama.


"Akan dilakukan pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).

Adapun aset yang dilelang terkait dengan penyidikan tersangka Jimmy Sutopo dan tersangka Ilham W Siregar. Kejaksaan Agung melakukan lelang terhadap 5 mobil mewah tersebut berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Mobil tersebut dilelang karena biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi serta sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-X-149/C/Kpa.5/05/2021 tanggal 7 Mei 2021, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Berikut ini rincian objek lelang 5 mobil mewah sitaan kasus ASABRI:

1. Mercedes Benz tahun 2016, type S 65 -AMG 6,0, harga limit Rp 3.054.400.000, uang jaminan Rp 620.000.000.
2. Land Rover/ RR ST 3.0 AUTOBIOGR AT tahun 2016, harga limit Rp 1.456.000.000, uang jaminan Rp 300.000.000.
3. Camry 2.5V AT tahun 2020, harga limit Rp 534.000.000, uang jaminan Rp 107.000.000.
4. Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2018, harga limit Rp 330.000.000, uang jaminan Rp 66.000.000.
5. Mitshubishi Outlander Sport, tahun 2018, harga limit Rp 240.000.000, uang jaminan Rp 48.000.000.


Lelang tersebut akan dilaksanakan pada Senin 5 Juli 2021, waktu penawaran pukul 10.30 - 12.30 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB), alamat Domain https://www.lelang.go.id. Lelang akan dilaksanakan di KPKNL JAKARTA IV Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat.

Syarat-syarat Lelang:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/
2. Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
3. Peserta Lelang adalah: Perseorangan yang memiliki: Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki: Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).
4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.
5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan KONDISI APA ADANYA (as is). Sehubungan adanya pembatasan kegiatan di masa pandemi, Penjelasan Lelang (aanwijzing) dilaksanakan pada hari Kamis, 1 Juli 2021 pukul 10.00-11.00 melalui aplikasi zoom (Meeting ID: 964 122 8561 Passcode: lelang).
6. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Agung RI.
7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Telp/Fax: 021-72798353 email: proglap.ppa@gmail.com atau dapat menghubungi KPKNL Jakarta IV. (LN)



banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS