bendera

Rabu, 02 September 2026    19:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Saksi Bantah Arwan Kotty Lakukan Pemalsuan


Ips,    07 Juli 2021,    23:51 WIB

Saksi Bantah Arwan Kotty Lakukan Pemalsuan
Saksi Bantah Arwan Kotty Lakukan Pemalsuan

Jakarta-mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali melanjutkan sidang Arwan Kotty dengan PT Indotruck Utama. Sidang  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo, SH., MH didampingi Hakim anggota Toto, SH., MH dan Ahmad Sayuti, SH., MH  menghadirkan 3 saksi Ad charge atau saksi yang meringankan terdakwa Arwan Koty.

Usai persidangan Kuasa Hukum Arwan Koty, Aristoteles MJ Siahaan, SH mengatakan bahwa ada dugaan kebohongan yang dilakukan pelapor pimpinan PT Indotruck Utama yang menyatakan telah ada pengiriman barang kepada Arwan Koty  

"Kami menghadirkan saksi yang meringankan, jadi saksi yang menyatakan bahwa tidak pernah adanya surat penitipan karena di dalam dakwaan adanya surat penitipan dimana ada tanda tangan dari pada saksi, sekarang orang ini (saksi) kita hadirkan untuk klasifikasi hal tersebut benar atau tidak dan dibantah di persidangan bahwa tidak pernah bahkan nama serta alamat rumahnya berbeda" ucapnya pada wartawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya  No 133, Rabu (7/7)

Lebih lanjut Aristoteles menegaskan bahwa ada pemalsuan yang disampaikan pelapor dan dimuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami duga jelas unsur pemalsuan," tegasnya

Berdasarkan hal tersebut Kuasa Hukum meminta Majelis Hakim menolak dakwaan JPU dan membebaskan kliennya dari semua tuduhan atau bebas murni.

"dalam persidangan tadi saksi Ad charge yang kami hadirkan telah membantah adanya Surat Penitipan yang dibuatnya dan diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara gugatan No : 181/ Pdt.G/2020/Pn. JKT.Utr yang menyatakan PT. Indotruck Utama belum memberikan barang/alat berat Excavator EC 210D kepada Arwan Koty. Itu artinya sudah terang benderang bahwa ini tidak terbukti secara sah menurut hukum, Arwan Koty telah melakukan pengaduan palsu sebagaimana dakwaan JPU, segala upaya hukum yang ditempuh oleh Arwan Koty adalah di lindungi undang-undang dan Kami minta pada Majelis Hakim untuk memberikan putusan Bebas Murni kepada klien kami,."tandasnya

Sementara itu Saksi Solihin yang merupakan Security perumahan tempat tinggal terdakwa  membenarkan ada orang utusan dari PT. Indotruck Utama datang untuk menawarkan berdamai sebagaimana dalam persidangan dikatakan terkait masalah Laporan Polisi di Polda Metro Jaya

"ada orang bernama Hendra Tamin yang katanya disuruh PT. Indotruck Utama untuk berdamai dengan Pak Arwan dan Pak Alfin, saya yang menerima utusan dari PT. Indotruck Utama, saya foto dan mereka mengisi buku tamu" ujar Solihin. (Ips)


Saksi Bantah Arwan Kotty Lakukan Pemalsuan


Saksi Bantah Arwan Kotty Lakukan Pemalsuan


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Irjen TNI Laksdya TNI Hersan mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M yang menghadirkan penceramah Dr. (H.C.) Adi Hidayat,
img
Rabu, 02 September 2026
Sumut - TNI melaksanakan respons cepat sekaligus langkah antisipatif menyikapi meningkatnya aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang berstatus Level III (Siaga), Rabu (2/9/2026). Meski belum ada permintaan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang
img
Rabu, 02 September 2026
mediaindonesianews.com - TNI menyiagakan Tim Alpha untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (2/9/2026). Sebanyak 442 personel tergabung dalam Tim Alpha yang

MEDIA INDONESIA NEWS