bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    13:05 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Saksi Bantah Arwan Kotty Lakukan Pemalsuan


Ips,    07 Juli 2021,    23:51 WIB

Saksi Bantah Arwan Kotty Lakukan Pemalsuan
Saksi Bantah Arwan Kotty Lakukan Pemalsuan

Jakarta-mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali melanjutkan sidang Arwan Kotty dengan PT Indotruck Utama. Sidang  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo, SH., MH didampingi Hakim anggota Toto, SH., MH dan Ahmad Sayuti, SH., MH  menghadirkan 3 saksi Ad charge atau saksi yang meringankan terdakwa Arwan Koty.

Usai persidangan Kuasa Hukum Arwan Koty, Aristoteles MJ Siahaan, SH mengatakan bahwa ada dugaan kebohongan yang dilakukan pelapor pimpinan PT Indotruck Utama yang menyatakan telah ada pengiriman barang kepada Arwan Koty  

"Kami menghadirkan saksi yang meringankan, jadi saksi yang menyatakan bahwa tidak pernah adanya surat penitipan karena di dalam dakwaan adanya surat penitipan dimana ada tanda tangan dari pada saksi, sekarang orang ini (saksi) kita hadirkan untuk klasifikasi hal tersebut benar atau tidak dan dibantah di persidangan bahwa tidak pernah bahkan nama serta alamat rumahnya berbeda" ucapnya pada wartawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya  No 133, Rabu (7/7)

Lebih lanjut Aristoteles menegaskan bahwa ada pemalsuan yang disampaikan pelapor dan dimuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami duga jelas unsur pemalsuan," tegasnya

Berdasarkan hal tersebut Kuasa Hukum meminta Majelis Hakim menolak dakwaan JPU dan membebaskan kliennya dari semua tuduhan atau bebas murni.

"dalam persidangan tadi saksi Ad charge yang kami hadirkan telah membantah adanya Surat Penitipan yang dibuatnya dan diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara gugatan No : 181/ Pdt.G/2020/Pn. JKT.Utr yang menyatakan PT. Indotruck Utama belum memberikan barang/alat berat Excavator EC 210D kepada Arwan Koty. Itu artinya sudah terang benderang bahwa ini tidak terbukti secara sah menurut hukum, Arwan Koty telah melakukan pengaduan palsu sebagaimana dakwaan JPU, segala upaya hukum yang ditempuh oleh Arwan Koty adalah di lindungi undang-undang dan Kami minta pada Majelis Hakim untuk memberikan putusan Bebas Murni kepada klien kami,."tandasnya

Sementara itu Saksi Solihin yang merupakan Security perumahan tempat tinggal terdakwa  membenarkan ada orang utusan dari PT. Indotruck Utama datang untuk menawarkan berdamai sebagaimana dalam persidangan dikatakan terkait masalah Laporan Polisi di Polda Metro Jaya

"ada orang bernama Hendra Tamin yang katanya disuruh PT. Indotruck Utama untuk berdamai dengan Pak Arwan dan Pak Alfin, saya yang menerima utusan dari PT. Indotruck Utama, saya foto dan mereka mengisi buku tamu" ujar Solihin. (Ips)


Saksi Bantah Arwan Kotty Lakukan Pemalsuan


Saksi Bantah Arwan Kotty Lakukan Pemalsuan


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS