Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Gunungsitoli-mediaindonesianews.com: Keluarga korban penikaman Emanuel Harefa, (41), alias ama Ronal, warga Lingkungan V, Sukaramai, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, merasa takut dan khawatir, pasalnya tersangka (pelaku) atas nama Rahmad Nuzlan Hulu (28), warga Jalan Sudirman, Afilaza, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, hingga kini masih berkeliaran meski Kepolisian Resor Nias telah menetapkan sebagai tersangka, bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hingga saat ini, kami masih trauma dan ketakutan dengan kejadian yang dialami oleh suamiku," ungkap istri korban, Junianti Nehe alias Ina Ronal, (39), Sabtu (17/07).
Junianti mengatakan bahwa, keluarga (ia dan anak-anak) merasa trauma dan takut atas keselamatannya, hal ini disebabkan pelaku penikaman masih bebas berkeliaran diluar, tanpa diketahui dengan pasti keberadaannya.
“Karena itu, kami memohon perlindungan kepada Bapak Kapolres Nias, untuk jaminan keamanan kami sekeluarga, anak-anak saya masih trauma dengan kejadian yang menimpa ayahnya. Apalagi mereka (anak-anak) menyaksikan ayahnya berlumuran darah setelah ditikam oleh pelaku dan saat ini masih dirawat di rumah sakit karena kejadian tersebut hampir saja merenggut nyawanya," ujarnya.
Selain jaminan keamanan, Junianti juga mengharapkan keseriusan Polres Nias untuk menangkap pelaku, agar mereka mendapatkan kepastian hukum atas kasus tersebut.
“Saya tidak habis pikir, sampai sekarang pelaku tidak bisa ditemukan dan ditangkap. Saya memohon kepada Bapak Kapolres Nias untuk lebih serius lagi menemukan dan menangkap pelaku, serta menyediakan personilnya untuk jaga dirumah kami, hingga pelaku ditemukan dan ditangkap. Karena saya dan anak-anak masih ketakutan,” ucapnya.
Seperti diketahui, peristiwa penikaman tersebut terjadi pada hari Senin tanggal (08/02/2021) lalu, sekira pukul 16.30 WIB, tepatnya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo. Emanuel Harefa (korban) mengalami luka tusuk dipinggang sebelah kanan, setelah ditusuk dengan menggunakan sebilah pisau oleh Rahmad Nuzlan Hulu (pelaku) kejadian tersebut nyaris saja merenggut nyawa korban.
Atas kejadian tersebut istri korban keesokan harinya, melaporkan kasus tersebut sesuai dengan laporan nomor: STPLP/33/II/2021/NS, tertanggal 09 Februari 2021 dan Kepolisian juga telah menetapkan Rahmad Nuzlan Hulu, (28) sebagai tersangka bahkan diterbitkan DPO sesuai dengan surat DPO Nomor: DPO/22/VI/2021/Reskrim, tanggal 28 Juni 2021. (DIL)