bendera

Rabu, 08 Juli 2026    14:35 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Terpidana Ade Ohoiwutun Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Kejari Depok


Agung,    24 September 2021,    22:17 WIB

Terpidana Ade Ohoiwutun Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Kejari Depok
Terpidana Ade Ohoiwutun Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Kejari Depok

Jakarta-mediaindonesianews.com: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil mengamankan Ade Ohoiwutun (51) buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010 yang juga merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual. 


Terpidana Ade Ohoiwutun Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Kejari Depok

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil ini diamankan di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jabar, Rabu (23/9).

Perbuatan terpidana Ade Ohoiwutun yang saat itu menjabat Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual dan Dra. Hj. M. Kabalmay, Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 3.145.781.708,57.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018, terpidana Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan”. Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH Rabu (23/9)


Selain itu, lanjut Eben, terpidana Ade Ohoiwutun juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 787.000.000. Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan di lelang dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Terpidana Ade Ohoiwutun diamankan setelah tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tual, selanjutnya terpidana dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan rencananya akan diberangkatkan ke Tual pada Kamis (23/9) menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.” Pungkas Eben (Agn).


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS