bendera

Jumat, 24 April 2026    15:35 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Pasutri Diamankan Saat Edarkan Narkoba


Lian,    29 September 2021,    23:18 WIB

Pasutri Diamankan Saat Edarkan Narkoba
Pasutri Diamankan Saat Edarkan Narkoba

Jakarta-mediaindonesianews.com: Sepasang Suami Istri (Pasutri) penjaga kontrakan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat kompak mengedarkan narkoba jenis ganja.


Pasutri Diamankan Saat Edarkan Narkoba

Saat diamankan sepasang suami istri berinisial A (35) dan F (30) petugas berhasil menyita 1 buah koper warna hitam dan 20 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas warna cokelat dan 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam serta 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus dalam lakban warna coklat dengan total keseluruhan 1,5 Kg.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol H. Slamet Riyadi mengatakan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan Pasutri tersebut karena diduga mengedarkan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja.

“Pasangan Suami istri tersebut tertangkap tangan kompak mengendarkan narkotika jenis daun ganja” ujar Kapolsek saat press conference, Selasa (28/9).


Pasutri Diamankan Saat Edarkan Narkoba

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yulandi menjelaskan bahwa Pasutri ini merupakan jaringan narkoba lapas.

"Pasutri ini bekerja sebagai penjaga kontrakan yang disewakan kepada masyarakat dan dari pengakuannya, pelaku mengambil barang narkoba jenis ganja sebanyak 40Kg namun yang berhasil kami sita sebanyak kurang lebih 1,5 Kg sisa barang yang belum terjual " ucap Pradita.

Lebih lanjut dikatakan Pradita bahwa, menurut pelaku A, dia mengambil barang dari seseorang yang berada di dalam lapas berinisial AL (DPO) sebanyak 40Kg dalam bentuk batako namun saat dilakukan penggrebekan pihaknya hanya menyita sebanyak 1,5Kg.

"Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan aksinya sebagai pengedar selama 2 Tahun dan menjualnya dengan harga bervariatif antara 500 Ribu hingga 1 Juta rupiah" pungkas Pradita.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UU RI No.35 Th  2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman penjara 20 Tahun, Seumur Hidup atau Pidana Mati. (lian)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS