bendera

Rabu, 02 September 2026    19:58 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Pasutri Diamankan Saat Edarkan Narkoba


Lian,    29 September 2021,    23:18 WIB

Pasutri Diamankan Saat Edarkan Narkoba
Pasutri Diamankan Saat Edarkan Narkoba

Jakarta-mediaindonesianews.com: Sepasang Suami Istri (Pasutri) penjaga kontrakan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat kompak mengedarkan narkoba jenis ganja.


Pasutri Diamankan Saat Edarkan Narkoba

Saat diamankan sepasang suami istri berinisial A (35) dan F (30) petugas berhasil menyita 1 buah koper warna hitam dan 20 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas warna cokelat dan 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam serta 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus dalam lakban warna coklat dengan total keseluruhan 1,5 Kg.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol H. Slamet Riyadi mengatakan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan Pasutri tersebut karena diduga mengedarkan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja.

“Pasangan Suami istri tersebut tertangkap tangan kompak mengendarkan narkotika jenis daun ganja” ujar Kapolsek saat press conference, Selasa (28/9).


Pasutri Diamankan Saat Edarkan Narkoba

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yulandi menjelaskan bahwa Pasutri ini merupakan jaringan narkoba lapas.

"Pasutri ini bekerja sebagai penjaga kontrakan yang disewakan kepada masyarakat dan dari pengakuannya, pelaku mengambil barang narkoba jenis ganja sebanyak 40Kg namun yang berhasil kami sita sebanyak kurang lebih 1,5 Kg sisa barang yang belum terjual " ucap Pradita.

Lebih lanjut dikatakan Pradita bahwa, menurut pelaku A, dia mengambil barang dari seseorang yang berada di dalam lapas berinisial AL (DPO) sebanyak 40Kg dalam bentuk batako namun saat dilakukan penggrebekan pihaknya hanya menyita sebanyak 1,5Kg.

"Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan aksinya sebagai pengedar selama 2 Tahun dan menjualnya dengan harga bervariatif antara 500 Ribu hingga 1 Juta rupiah" pungkas Pradita.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UU RI No.35 Th  2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman penjara 20 Tahun, Seumur Hidup atau Pidana Mati. (lian)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Irjen TNI Laksdya TNI Hersan mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M yang menghadirkan penceramah Dr. (H.C.) Adi Hidayat,
img
Rabu, 02 September 2026
Sumut - TNI melaksanakan respons cepat sekaligus langkah antisipatif menyikapi meningkatnya aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang berstatus Level III (Siaga), Rabu (2/9/2026). Meski belum ada permintaan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang
img
Rabu, 02 September 2026
mediaindonesianews.com - TNI menyiagakan Tim Alpha untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (2/9/2026). Sebanyak 442 personel tergabung dalam Tim Alpha yang

MEDIA INDONESIA NEWS