bendera

Rabu, 08 Juli 2026    14:34 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Pasutri Diamankan Saat Edarkan Narkoba


Lian,    29 September 2021,    23:18 WIB

Pasutri Diamankan Saat Edarkan Narkoba
Pasutri Diamankan Saat Edarkan Narkoba

Jakarta-mediaindonesianews.com: Sepasang Suami Istri (Pasutri) penjaga kontrakan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat kompak mengedarkan narkoba jenis ganja.


Pasutri Diamankan Saat Edarkan Narkoba

Saat diamankan sepasang suami istri berinisial A (35) dan F (30) petugas berhasil menyita 1 buah koper warna hitam dan 20 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas warna cokelat dan 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam serta 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus dalam lakban warna coklat dengan total keseluruhan 1,5 Kg.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol H. Slamet Riyadi mengatakan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan Pasutri tersebut karena diduga mengedarkan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja.

“Pasangan Suami istri tersebut tertangkap tangan kompak mengendarkan narkotika jenis daun ganja” ujar Kapolsek saat press conference, Selasa (28/9).


Pasutri Diamankan Saat Edarkan Narkoba

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yulandi menjelaskan bahwa Pasutri ini merupakan jaringan narkoba lapas.

"Pasutri ini bekerja sebagai penjaga kontrakan yang disewakan kepada masyarakat dan dari pengakuannya, pelaku mengambil barang narkoba jenis ganja sebanyak 40Kg namun yang berhasil kami sita sebanyak kurang lebih 1,5 Kg sisa barang yang belum terjual " ucap Pradita.

Lebih lanjut dikatakan Pradita bahwa, menurut pelaku A, dia mengambil barang dari seseorang yang berada di dalam lapas berinisial AL (DPO) sebanyak 40Kg dalam bentuk batako namun saat dilakukan penggrebekan pihaknya hanya menyita sebanyak 1,5Kg.

"Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan aksinya sebagai pengedar selama 2 Tahun dan menjualnya dengan harga bervariatif antara 500 Ribu hingga 1 Juta rupiah" pungkas Pradita.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UU RI No.35 Th  2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman penjara 20 Tahun, Seumur Hidup atau Pidana Mati. (lian)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS