bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    14:40 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Pasutri Diamankan Saat Edarkan Narkoba


Lian,    29 September 2021,    23:18 WIB

Pasutri Diamankan Saat Edarkan Narkoba
Pasutri Diamankan Saat Edarkan Narkoba

Jakarta-mediaindonesianews.com: Sepasang Suami Istri (Pasutri) penjaga kontrakan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat kompak mengedarkan narkoba jenis ganja.


Pasutri Diamankan Saat Edarkan Narkoba

Saat diamankan sepasang suami istri berinisial A (35) dan F (30) petugas berhasil menyita 1 buah koper warna hitam dan 20 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas warna cokelat dan 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam serta 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus dalam lakban warna coklat dengan total keseluruhan 1,5 Kg.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol H. Slamet Riyadi mengatakan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan Pasutri tersebut karena diduga mengedarkan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja.

“Pasangan Suami istri tersebut tertangkap tangan kompak mengendarkan narkotika jenis daun ganja” ujar Kapolsek saat press conference, Selasa (28/9).


Pasutri Diamankan Saat Edarkan Narkoba

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yulandi menjelaskan bahwa Pasutri ini merupakan jaringan narkoba lapas.

"Pasutri ini bekerja sebagai penjaga kontrakan yang disewakan kepada masyarakat dan dari pengakuannya, pelaku mengambil barang narkoba jenis ganja sebanyak 40Kg namun yang berhasil kami sita sebanyak kurang lebih 1,5 Kg sisa barang yang belum terjual " ucap Pradita.

Lebih lanjut dikatakan Pradita bahwa, menurut pelaku A, dia mengambil barang dari seseorang yang berada di dalam lapas berinisial AL (DPO) sebanyak 40Kg dalam bentuk batako namun saat dilakukan penggrebekan pihaknya hanya menyita sebanyak 1,5Kg.

"Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan aksinya sebagai pengedar selama 2 Tahun dan menjualnya dengan harga bervariatif antara 500 Ribu hingga 1 Juta rupiah" pungkas Pradita.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UU RI No.35 Th  2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman penjara 20 Tahun, Seumur Hidup atau Pidana Mati. (lian)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS