bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    14:42 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Buron 6 Tahun, Terpidana Nana Diamankan di Apartemen Surabaya


agung,    06 November 2021,    22:45 WIB

Buron 6 Tahun, Terpidana Nana Diamankan di Apartemen Surabaya
Buron 6 Tahun, Terpidana Nana Diamankan di Apartemen Surabaya

Denpasar-mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengamankan terpidana Nana Juhariah (28) di Apartement Grand Sungkono Lagoon lantai 8 kamar 0805, Surabaya, Sabtu (6/11).


Buron 6 Tahun, Terpidana Nana Diamankan di Apartemen Surabaya

Kepala Seksi Intelejen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, mengatakan bahwa Nana merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015. Namun saat mau dieksekusi, keberadaan dia tak diketahui.

“dalam putusan tersebut pada intinya, menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dan Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.” katanya kepada awak media.

Lebih lanjut Putu Eka mengatakan bahwa, kasus terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah dengan barang bukti sabu seberat 404,7 gram. Saat menunggu putusan Kasasi terpidana tidak lagi berada atau berdomisili di Bali.


Buron 6 Tahun, Terpidana Nana Diamankan di Apartemen Surabaya

“setelah pemeriksaan identitas terpidana langsung diterbangkan ke Bali dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan melalui swab antigen pada saat keberangkatan dari Surabaya dengan hasil negatif Covid-19 dan pada pukul 18.43 Wita telah tiba di Bandara Ngurah Rai dan selanjutnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar membawa terpidana menuju Lapas Perempuan di Kerobokan untuk dilaksanakan Eksekusi.” Paparnya (agung)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS