bendera

Rabu, 02 September 2026    20:47 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Buron 6 Tahun, Terpidana Nana Diamankan di Apartemen Surabaya


agung,    06 November 2021,    22:45 WIB

Buron 6 Tahun, Terpidana Nana Diamankan di Apartemen Surabaya
Buron 6 Tahun, Terpidana Nana Diamankan di Apartemen Surabaya

Denpasar-mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengamankan terpidana Nana Juhariah (28) di Apartement Grand Sungkono Lagoon lantai 8 kamar 0805, Surabaya, Sabtu (6/11).


Buron 6 Tahun, Terpidana Nana Diamankan di Apartemen Surabaya

Kepala Seksi Intelejen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, mengatakan bahwa Nana merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015. Namun saat mau dieksekusi, keberadaan dia tak diketahui.

“dalam putusan tersebut pada intinya, menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dan Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.” katanya kepada awak media.

Lebih lanjut Putu Eka mengatakan bahwa, kasus terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah dengan barang bukti sabu seberat 404,7 gram. Saat menunggu putusan Kasasi terpidana tidak lagi berada atau berdomisili di Bali.


Buron 6 Tahun, Terpidana Nana Diamankan di Apartemen Surabaya

“setelah pemeriksaan identitas terpidana langsung diterbangkan ke Bali dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan melalui swab antigen pada saat keberangkatan dari Surabaya dengan hasil negatif Covid-19 dan pada pukul 18.43 Wita telah tiba di Bandara Ngurah Rai dan selanjutnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar membawa terpidana menuju Lapas Perempuan di Kerobokan untuk dilaksanakan Eksekusi.” Paparnya (agung)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Irjen TNI Laksdya TNI Hersan mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M yang menghadirkan penceramah Dr. (H.C.) Adi Hidayat,
img
Rabu, 02 September 2026
Sumut - TNI melaksanakan respons cepat sekaligus langkah antisipatif menyikapi meningkatnya aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang berstatus Level III (Siaga), Rabu (2/9/2026). Meski belum ada permintaan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang
img
Rabu, 02 September 2026
mediaindonesianews.com - TNI menyiagakan Tim Alpha untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (2/9/2026). Sebanyak 442 personel tergabung dalam Tim Alpha yang

MEDIA INDONESIA NEWS