bendera

Rabu, 02 September 2026    14:35 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Tim Satgas Pangan Polda Jateng Grebek Pabrik Air Zam Zam Palsu


Ahmad Yusuf,    29 Agustus 2018,    17:19 WIB

Tim Satgas Pangan Polda Jateng Grebek Pabrik Air Zam Zam Palsu

Semarang - Tim Satgas Pangan Polda Jateng menggrebek pabrik air zam zam palsu di Pagilaran Blado, Batang. Penyidik Dit Reskrimsus, Rabu(8/8) selain mengamankan dua pemilik dan penanggung jawab pabrik E(54) dan T(37), juga menyita ratusan kemasan botol air zam zam palsu berbagai ukuran mulai 300 mililiter sampai 10 liter merek Al Lutta Water.


Kapolda mengatakan dalam pengungkapan peredaran air zam zam palsu menjelang Hari Raya Idhul Adha, Tim Satgas Pangan Dit Reskrimsus tidak harus menunggu laporan, tetapi terjun langsung mencari di lapangan. Salah satu hasilnya mengungkap peredaran air zam zam palsu merek Al Lattu Water. Omzet peredaran air zam zam palsu dengan bahan dasar air isi ulang sejak berdiri Oktober tahun lalu tidak tanggung tanggung mencapai Rp 1,8 miliar.

Usaha memproduksi air zam zam palsu dengan sasaran para jemaah usai menjalankan ibadah umroh dan haji di tanah suci Mekah memang cukup menggiurkan. Apalagi, para tamu Allah di tanah suci sekembalinya ke tanah air dibatasi mendapat jatah air zam zam hanya 5 liter.

Oleh karena tidak heran, jemaah sepulang umroh maupun haji untuk memenuhi kebutuhan air zam zam untuk menjamu tamu orang orang yang berkunjung di rumahnya terpaksa mencari tambahannya. Peluang itu, rupanya dimanfaatkan tersangka K dab T memproduksi air zam zam palsu dengan bahan dasar air isi ulang.


"Modusnya pelaku  membeli galon air isi ulang yang kemudian dipindahkan ke berbagai kemasan, mulai dari galon ukuran 10 liter, 5 liter, 1 liter, dan botol ukuran 330 mili liter",jelasnya. Kemudian, hasil produksi yang siap dipasarkan  diberikan kemasan kardus maupun plastik berlabel Al Lattul Water, lengkap dengan tulisan arab.

Hasil produksi air zam zam palsu itu diedarkan ke toko perlengkapan haji dan umroh di wilayah Jawa Barat.

Harga kemasan air zam zam palsu per lima liter antara Rp 50-Rp 100 ribu. Sementara air isi ulang pergalon berisi 19 liter seharga berkisar Rp 5 ribu.

Usaha produksi air zam zam palsu, menurut tersangka K dilakukan sejak sejak Oktober 2017 hingga Juli 2018. Katanya, total pengiriman sejak Oktober 2017 sebanyak 30 kali, dalam satu kali pengiriman mencapai 200 dus, dan harga tiap satu dus Rp 300 ribu. Omzet sejak memproduksi air zam zam palsu merek Al Lattul Water

tidak mencantumkan ijin edar dari BPOM RI serta tidak memiliki SNI mencapai Rp 1,8 miliar.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang
img
Rabu, 02 September 2026
mediaindonesianews.com - TNI menyiagakan Tim Alpha untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (2/9/2026). Sebanyak 442 personel tergabung dalam Tim Alpha yang
img
Rabu, 02 September 2026
Palembang - 13 personel Special Operations Forces (SOF) gabungan TNI dan US Army sukses melaksanakan infiltrasi udara dalam Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di Lanud Gatot Subroto, Selasa
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Peserta Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan Menembak Mortir dan Menembak Reaksi di Teluk Pandan, Kab. Pesawaran, Lampung, Selasa (1/9/2026). Delegasi negara peserta menguji keterampilan,
img
Rabu, 02 September 2026
Kelapa Gading, mediaindonesianews.com - Seminar Hukum dan Kesehatan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) ke-V Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 1
img
Selasa, 01 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Membeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat tanah. Pemilik baru tetap perlu mendaftarkan

MEDIA INDONESIA NEWS