bendera

Rabu, 02 September 2026    20:46 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan


ips,    21 November 2021,    08:46 WIB

Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan
Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan

Jakarta-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menghentikan penuntutan terhadap kasus penganiayaan atas nama Burhan alias Kete dalam kasus penganiayaan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.


Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan

“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atas perkara tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Burhan alias Kete Bin Saba,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakbar, Hernando Ariawan, SH., MH (19/11).

Dalam kasus ini, lanjut Hernando, tersangka Burhan menganiaya korban Hari Afianto yang merupakan sepupunya dan sempat mengalami luka saat penganiayaan terjadi.

"Tindak pidana tersebut terjadi karena adanya ketersinggungan tersangka terhadap korban sehingga tersangka menjadi emosi dan melakukan penganiayaan," katanya.


Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan

Menurut Hernando, dalam kasus tersebut, jaksa mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice karena telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara tersangka dan korban.

Awalnya istri tersangka juga memohon agar kasus tersebut dihentikan karena pertimbangan tersangka sebagai tulang punggung keluarganya dan adanya hubungan keluarga antara tersangka dan korban.

"berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka perkara pidana atas nama Tersangka Burhan alias Kete dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan," pungkas Hernando yang pernah menjabat Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat.***


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Irjen TNI Laksdya TNI Hersan mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M yang menghadirkan penceramah Dr. (H.C.) Adi Hidayat,
img
Rabu, 02 September 2026
Sumut - TNI melaksanakan respons cepat sekaligus langkah antisipatif menyikapi meningkatnya aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang berstatus Level III (Siaga), Rabu (2/9/2026). Meski belum ada permintaan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang
img
Rabu, 02 September 2026
mediaindonesianews.com - TNI menyiagakan Tim Alpha untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (2/9/2026). Sebanyak 442 personel tergabung dalam Tim Alpha yang

MEDIA INDONESIA NEWS