bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    14:41 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan


ips,    21 November 2021,    08:46 WIB

Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan
Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan

Jakarta-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menghentikan penuntutan terhadap kasus penganiayaan atas nama Burhan alias Kete dalam kasus penganiayaan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.


Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan

“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atas perkara tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Burhan alias Kete Bin Saba,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakbar, Hernando Ariawan, SH., MH (19/11).

Dalam kasus ini, lanjut Hernando, tersangka Burhan menganiaya korban Hari Afianto yang merupakan sepupunya dan sempat mengalami luka saat penganiayaan terjadi.

"Tindak pidana tersebut terjadi karena adanya ketersinggungan tersangka terhadap korban sehingga tersangka menjadi emosi dan melakukan penganiayaan," katanya.


Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan

Menurut Hernando, dalam kasus tersebut, jaksa mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice karena telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara tersangka dan korban.

Awalnya istri tersangka juga memohon agar kasus tersebut dihentikan karena pertimbangan tersangka sebagai tulang punggung keluarganya dan adanya hubungan keluarga antara tersangka dan korban.

"berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka perkara pidana atas nama Tersangka Burhan alias Kete dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan," pungkas Hernando yang pernah menjabat Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat.***


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS