bendera

Rabu, 08 Juli 2026    14:36 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan


ips,    21 November 2021,    08:46 WIB

Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan
Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan

Jakarta-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menghentikan penuntutan terhadap kasus penganiayaan atas nama Burhan alias Kete dalam kasus penganiayaan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.


Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan

“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atas perkara tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Burhan alias Kete Bin Saba,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakbar, Hernando Ariawan, SH., MH (19/11).

Dalam kasus ini, lanjut Hernando, tersangka Burhan menganiaya korban Hari Afianto yang merupakan sepupunya dan sempat mengalami luka saat penganiayaan terjadi.

"Tindak pidana tersebut terjadi karena adanya ketersinggungan tersangka terhadap korban sehingga tersangka menjadi emosi dan melakukan penganiayaan," katanya.


Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan

Menurut Hernando, dalam kasus tersebut, jaksa mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice karena telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara tersangka dan korban.

Awalnya istri tersangka juga memohon agar kasus tersebut dihentikan karena pertimbangan tersangka sebagai tulang punggung keluarganya dan adanya hubungan keluarga antara tersangka dan korban.

"berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka perkara pidana atas nama Tersangka Burhan alias Kete dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan," pungkas Hernando yang pernah menjabat Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat.***


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS