bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    14:42 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Sidang Dugaan Korupsi BKK Provinsi Bali Lanjut Pemeriksaan Saksi


Tim Red,    26 November 2021,    22:41 WIB

Sidang Dugaan Korupsi BKK Provinsi Bali Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sidang Dugaan Korupsi BKK Provinsi Bali Lanjut Pemeriksaan Saksi

Denpasar-mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri Denpasar melanjutkan sidang atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Kota Denpasar dengan terdakwa Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (non-aktif), I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58).


Sidang Dugaan Korupsi BKK Provinsi Bali Lanjut Pemeriksaan Saksi

“Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari Bappeda Kota Denpasar, BPKAD Kota dan DPMD Provinsi Bali” Ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, SH., MH, Kamis (25/11)

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menguraikan perbuatan melalui dakwaan dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan Aci-Aci dan Sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Salah satu di antaranya, terdakwa menunjuk rekanan atau penyedia yang tidak masuk dalam SiKAP dan kriteria yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan terdakwa karena pada bulan November hingga Desember 2019 masih banyak kegiatan belanja barang berupa aci-aci dan sesajen belum terserap.


"Bahwa penunjukan UD. Bali Dwipa bertujuan untuk pinjam bendera seolah-olah telah dilaksanakan kegiatan pengadaan barang berupa acı-aci dan sesajen. Bahwa penunjukan UD. Bali Dwipa tersebut sepengetahuan dan atas persetujuan dari terdakwa selaku PA pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar," kata JPU.

Selain itu, terdakwa selaku PPK juga dengan sengaja tidak melakukan survei harga/HPS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Bahkan, terdakwa juga memerintahkan rekanan untuk membuat dokumen pengadaan aci-aci dan sesajen secara fiktif.

"Berdasarkan dokumen fiktif tersebut, kemudian dimohonkan pembayaran atas prestasinya kepada BPPKAD Kota Denpasar. Selanjutnya dana tersebut ditransferkan kepada masing-masing rekening rekanan yang telah ditentukan oleh pemohon (pihak penerima) (SPP-LS). Kemudian uang yang ditransferkan kepada rekanan yang telah ditunjuk dengan potongan PPH 1,5% dari nilai uang yang ditransferkan kepada pihak penerima dan akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp1.022.258.750.”ujar JPU

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo asal 18 ayat (1), (2), dan (3), UU RI No. 31/1999, lengkap dengan perubahannya tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Subsidair Pasal 3 UU Tipikor Jo asal 18 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan kedua Primair, JPU memasang Pasal 12 huruf f UU Tipikor Jo asal 18 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa I Komang Sutrisna tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Majelis hakim diketuai I Gede Astawa kemudian meminta pihak JPU untuk melanjutkan persidangan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. (red)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS