bendera

Jumat, 24 April 2026    17:56 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Berkas Lengkap, Dugaan Korupsi KUR Segera Disidangkan


rfj-ips,    24 Januari 2022,    17:39 WIB

Berkas Lengkap, Dugaan Korupsi KUR Segera Disidangkan
Berkas Lengkap, Dugaan Korupsi KUR Segera Disidangkan

Denpasar-mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima penyerahan tersangka tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu BUMN oleh Penyidik Polresta Denpasar, Senin (24/1).


Berkas Lengkap, Dugaan Korupsi KUR Segera Disidangkan

Dalam keterangannya Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, SH., MH menjelaskan bahwa, tersangka yang diserahkan berinisial RKYN yang berperan sebagai marketing kredit.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan (on the spot) yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro tersangka RKYN selaku Marketing Kredit bersama-sama dengan calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses KUR pada salah satu BUMN di Kota Denpasar serta dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan.” Katanya.

Lebih lanjut dikatakan Putu bahwa, tersangka dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur.


Berkas Lengkap, Dugaan Korupsi KUR Segera Disidangkan

“Tersangka dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkap dengan pemenuhan persyaratan.” Jelasnya.

Menurut Putu, akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan calon nasabah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,1 miliar lebih. 

“Tersangka diduga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.” Paparnya.

Usai pelimpahan Tersangka RKYN langsung ditahan di Rutan Polresta Denpasar berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: Prin-0099/N.1.10/Ft.1/01/2022 selama 20 hari kedepan.

“Agenda kami selanjutnya adalah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili.” Pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS