bendera

Rabu, 02 September 2026    21:36 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Berkas Lengkap, Dugaan Korupsi KUR Segera Disidangkan


rfj-ips,    24 Januari 2022,    17:39 WIB

Berkas Lengkap, Dugaan Korupsi KUR Segera Disidangkan
Berkas Lengkap, Dugaan Korupsi KUR Segera Disidangkan

Denpasar-mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima penyerahan tersangka tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu BUMN oleh Penyidik Polresta Denpasar, Senin (24/1).


Berkas Lengkap, Dugaan Korupsi KUR Segera Disidangkan

Dalam keterangannya Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, SH., MH menjelaskan bahwa, tersangka yang diserahkan berinisial RKYN yang berperan sebagai marketing kredit.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan (on the spot) yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro tersangka RKYN selaku Marketing Kredit bersama-sama dengan calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses KUR pada salah satu BUMN di Kota Denpasar serta dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan.” Katanya.

Lebih lanjut dikatakan Putu bahwa, tersangka dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur.


Berkas Lengkap, Dugaan Korupsi KUR Segera Disidangkan

“Tersangka dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkap dengan pemenuhan persyaratan.” Jelasnya.

Menurut Putu, akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan calon nasabah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,1 miliar lebih. 

“Tersangka diduga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.” Paparnya.

Usai pelimpahan Tersangka RKYN langsung ditahan di Rutan Polresta Denpasar berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: Prin-0099/N.1.10/Ft.1/01/2022 selama 20 hari kedepan.

“Agenda kami selanjutnya adalah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili.” Pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Irjen TNI Laksdya TNI Hersan mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M yang menghadirkan penceramah Dr. (H.C.) Adi Hidayat,
img
Rabu, 02 September 2026
Sumut - TNI melaksanakan respons cepat sekaligus langkah antisipatif menyikapi meningkatnya aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang berstatus Level III (Siaga), Rabu (2/9/2026). Meski belum ada permintaan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang

MEDIA INDONESIA NEWS