bendera

Rabu, 08 Juli 2026    15:42 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Berkas Lengkap, Dugaan Korupsi KUR Segera Disidangkan


rfj-ips,    24 Januari 2022,    17:39 WIB

Berkas Lengkap, Dugaan Korupsi KUR Segera Disidangkan
Berkas Lengkap, Dugaan Korupsi KUR Segera Disidangkan

Denpasar-mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima penyerahan tersangka tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu BUMN oleh Penyidik Polresta Denpasar, Senin (24/1).


Berkas Lengkap, Dugaan Korupsi KUR Segera Disidangkan

Dalam keterangannya Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, SH., MH menjelaskan bahwa, tersangka yang diserahkan berinisial RKYN yang berperan sebagai marketing kredit.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan (on the spot) yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro tersangka RKYN selaku Marketing Kredit bersama-sama dengan calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses KUR pada salah satu BUMN di Kota Denpasar serta dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan.” Katanya.

Lebih lanjut dikatakan Putu bahwa, tersangka dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur.


Berkas Lengkap, Dugaan Korupsi KUR Segera Disidangkan

“Tersangka dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkap dengan pemenuhan persyaratan.” Jelasnya.

Menurut Putu, akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan calon nasabah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,1 miliar lebih. 

“Tersangka diduga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.” Paparnya.

Usai pelimpahan Tersangka RKYN langsung ditahan di Rutan Polresta Denpasar berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: Prin-0099/N.1.10/Ft.1/01/2022 selama 20 hari kedepan.

“Agenda kami selanjutnya adalah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili.” Pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS