bendera

Rabu, 02 September 2026    21:37 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


JPU Kejari Denpasar Tuntut I Wayan Sadia 14 Tahun Penjara


tim red,    04 Februari 2022,    00:04 WIB

JPU Kejari Denpasar Tuntut I Wayan Sadia 14 Tahun Penjara
JPU Kejari Denpasar Tuntut I Wayan Sadia 14 Tahun Penjara

Denpasar-mediaindonesianews.com: Sidang lanjutan atas perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Sadia berdasarkan penetapan No: PDM-0785/DENPA.OHD/10/2021 dan Tindak Pidana Kekerasan berdasarkan penetapan No: PDM-0786/DENPA.OHD/10/2021 atas nama Terdakwa Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/2) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


JPU Kejari Denpasar Tuntut I Wayan Sadia 14 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa terdakwa I Wayan Sadia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 Tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-“ kata JPU

Sedangkan untuk terdakwa Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy, JPU menuntut mereka 4 tahun penjara.


JPU Kejari Denpasar Tuntut I Wayan Sadia 14 Tahun Penjara

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan masing - masing pidana penjara selama 4 Tahun, dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan.” Papar JPU.

Atas tuntutan JPU, para terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada siding selanjutnya hari Kamis tanggal 10 Februari 2022. (ips)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Irjen TNI Laksdya TNI Hersan mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M yang menghadirkan penceramah Dr. (H.C.) Adi Hidayat,
img
Rabu, 02 September 2026
Sumut - TNI melaksanakan respons cepat sekaligus langkah antisipatif menyikapi meningkatnya aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang berstatus Level III (Siaga), Rabu (2/9/2026). Meski belum ada permintaan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang

MEDIA INDONESIA NEWS