bendera

Jumat, 24 April 2026    17:59 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


JPU Kejari Denpasar Tuntut I Wayan Sadia 14 Tahun Penjara


tim red,    04 Februari 2022,    00:04 WIB

JPU Kejari Denpasar Tuntut I Wayan Sadia 14 Tahun Penjara
JPU Kejari Denpasar Tuntut I Wayan Sadia 14 Tahun Penjara

Denpasar-mediaindonesianews.com: Sidang lanjutan atas perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Sadia berdasarkan penetapan No: PDM-0785/DENPA.OHD/10/2021 dan Tindak Pidana Kekerasan berdasarkan penetapan No: PDM-0786/DENPA.OHD/10/2021 atas nama Terdakwa Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/2) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


JPU Kejari Denpasar Tuntut I Wayan Sadia 14 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa terdakwa I Wayan Sadia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 Tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-“ kata JPU

Sedangkan untuk terdakwa Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy, JPU menuntut mereka 4 tahun penjara.


JPU Kejari Denpasar Tuntut I Wayan Sadia 14 Tahun Penjara

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan masing - masing pidana penjara selama 4 Tahun, dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan.” Papar JPU.

Atas tuntutan JPU, para terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada siding selanjutnya hari Kamis tanggal 10 Februari 2022. (ips)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS