bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    15:20 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


JPU Kejari Denpasar Tuntut I Wayan Sadia 14 Tahun Penjara


tim red,    04 Februari 2022,    00:04 WIB

JPU Kejari Denpasar Tuntut I Wayan Sadia 14 Tahun Penjara
JPU Kejari Denpasar Tuntut I Wayan Sadia 14 Tahun Penjara

Denpasar-mediaindonesianews.com: Sidang lanjutan atas perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Sadia berdasarkan penetapan No: PDM-0785/DENPA.OHD/10/2021 dan Tindak Pidana Kekerasan berdasarkan penetapan No: PDM-0786/DENPA.OHD/10/2021 atas nama Terdakwa Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/2) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


JPU Kejari Denpasar Tuntut I Wayan Sadia 14 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa terdakwa I Wayan Sadia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 Tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-“ kata JPU

Sedangkan untuk terdakwa Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy, JPU menuntut mereka 4 tahun penjara.


JPU Kejari Denpasar Tuntut I Wayan Sadia 14 Tahun Penjara

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan masing - masing pidana penjara selama 4 Tahun, dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan.” Papar JPU.

Atas tuntutan JPU, para terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada siding selanjutnya hari Kamis tanggal 10 Februari 2022. (ips)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS