bendera

Rabu, 02 September 2026    21:37 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


JPU Tuntut Mantan Kadisbud Denpasar 4 Tahun Kurungan


rfj-ips,    17 Februari 2022,    22:21 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisbud Denpasar 4 Tahun Kurungan
JPU Tuntut Mantan Kadisbud Denpasar 4 Tahun Kurungan

Denpasar-mediaindonesianews.com: Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dengan terdakwa I Gusti Ngurah Mataram dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


JPU Tuntut Mantan Kadisbud Denpasar 4 Tahun Kurungan

Dalam sidang yang dilakukan secara daring, JPU Catur Rianita Dharmawati, Mahendra Iswara, Ketut Kartika, dkk, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Gede Putra Astawa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipokor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan,” tuntut JPU, Kamis (17/2).

Tak hanya itu, JPU juga mengajukan pidana tambahan berupa pidana denda sebesar Rp 1,022 miliar. Apabila pidana denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama satu tahun.


Namun, uang Rp 1,022 miliar tersebut sudah dikembalikan. Rinciannya, Rp 80 juta disita dari rumah Kadek Agustina Putra, uang titipan dari rekanan Rp 816 juta, serta uang penitipan dari terdakwa Rp 125,6 juta.

“Uang titipan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian negara dan akan disetorkan ke kas negara,” tukas JPU.

Menurut JPU, pertimbangan yang memberatkan tindak pidana korupsi merupakan penyakit masyarakat yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Perbuatan terdakwa selaku Kepala Dinas Kebudayaan merupakan contoh buruk bawahannya dalam melaksanakan tugas,” ungkap JPU

Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Irjen TNI Laksdya TNI Hersan mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M yang menghadirkan penceramah Dr. (H.C.) Adi Hidayat,
img
Rabu, 02 September 2026
Sumut - TNI melaksanakan respons cepat sekaligus langkah antisipatif menyikapi meningkatnya aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang berstatus Level III (Siaga), Rabu (2/9/2026). Meski belum ada permintaan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang

MEDIA INDONESIA NEWS