bendera

Jumat, 24 April 2026    17:58 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


JPU Tuntut Mantan Kadisbud Denpasar 4 Tahun Kurungan


rfj-ips,    17 Februari 2022,    22:21 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisbud Denpasar 4 Tahun Kurungan
JPU Tuntut Mantan Kadisbud Denpasar 4 Tahun Kurungan

Denpasar-mediaindonesianews.com: Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dengan terdakwa I Gusti Ngurah Mataram dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


JPU Tuntut Mantan Kadisbud Denpasar 4 Tahun Kurungan

Dalam sidang yang dilakukan secara daring, JPU Catur Rianita Dharmawati, Mahendra Iswara, Ketut Kartika, dkk, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Gede Putra Astawa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipokor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan,” tuntut JPU, Kamis (17/2).

Tak hanya itu, JPU juga mengajukan pidana tambahan berupa pidana denda sebesar Rp 1,022 miliar. Apabila pidana denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama satu tahun.


Namun, uang Rp 1,022 miliar tersebut sudah dikembalikan. Rinciannya, Rp 80 juta disita dari rumah Kadek Agustina Putra, uang titipan dari rekanan Rp 816 juta, serta uang penitipan dari terdakwa Rp 125,6 juta.

“Uang titipan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian negara dan akan disetorkan ke kas negara,” tukas JPU.

Menurut JPU, pertimbangan yang memberatkan tindak pidana korupsi merupakan penyakit masyarakat yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Perbuatan terdakwa selaku Kepala Dinas Kebudayaan merupakan contoh buruk bawahannya dalam melaksanakan tugas,” ungkap JPU

Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS