bendera

Rabu, 08 Juli 2026    16:42 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Pengacara Alamsyah Hanafiah Gugat Menag ke PN Jakpus


Lina,    22 Maret 2022,    16:30 WIB

Pengacara Alamsyah Hanafiah Gugat Menag ke PN Jakpus
Pengacara Alamsyah Hanafiah Gugat Menag

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Praktisi hukum Alamsyah Hanafiah menggugat Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia meminta PN Jakpus menyatakan Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum.

"Dalam pengertian tentang pernyataan Menag yang menyamakan suara azan dengan suara anjing menggonggong. Kedua, gugatan kita terkait Menag menyatakan kementerian agama adalah hadiah negara untuk NU. Dua materi inilah yang kita ajukan gugatan," ujar Alamsyah usai sidang gugatannya terhadap Menag di PN Jakpus, kepada awak media, Selasa (22/3/2022).

Menurut Alamsyah itu adalah pernyataan pejabat publik yang sangat kotor di dunia.

"Itu pernyataan sangat kotor menyamakan antara suara anjing menggonggong di suatu komplek dengan suara azan di masjid," jelasnya.

Dalam pendaftaran gugatan yang dilayangkan pada Rabu (2/3/2022), Alamsyah turut menyertakan bukti ceramah dari para ulama dan turut menyertakan surat Al-Maidah ayat 58-60. Dasar hukum yang digunakan dalam gugatannya kali ini adalah yurisprudensi Mahkamah Agung.

"Ya harapan kita begini, agar ini menjadi yurisprudensi putusan pengadilan sehingga untuk abad berikutnya tahun-tahun ke depan tidak akan terjadi lagi peristiwa seperti ini," katanya.

Alamsyah juga mengaku optimistis laporannya akan diterima pengadilan. Sebab, jika tiap masyarakat yang mengajukan gugatan peradilan, pengadilan tidak bisa menolak perkara.

"Kalau gugatan, ya, pengadilan nggak bisa nolak perkara. Jadi ada asas peradilan. Peradilan tidak boleh menolak orang mendaftarkan perkara. Beda dengan kalau lapor polisi (makanya langsung gugat ke pengadilan). Mendaftarkan gugatan melawan hukum ke pengadilan," katanya.

Alamsyah menuntut agar Yaqut memberikan makanan kepada 1.000 anak yatim. Dia juga meminta PN Jakpus menyatakan pernyataan Yaqut adalah perbuatan melawan hukum.

"Dia diwajibkan untuk memberikan makan anak yatim sebanyak 1.000 orang dengan satu orang Rp 100 ribu. Cuma itu aja. Itulah permohonan kita ke pengadilan di samping meminta bahwa pernyataan itu adalah perbuatan melawan hukum," ungkap Alamsyah. (LN)




banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS