bendera

Jumat, 24 April 2026    17:57 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejagung Setor Rp 253 Miliar Hasil Lelang Kasus PT.IM2 ke Kas Negara


TB/ips,    04 April 2022,    02:07 WIB

Kejagung Setor Rp 253 Miliar Hasil Lelang Kasus PT.IM2 ke Kas Negara
Konferensi pers pengembalian uang hasil lelang kasus korupsi PT. IM2

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Agung (Kejagung) selamatkan uang negara senilai Rp. 253 miliar lebih. Uang tersebut hasil dari perkara tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (IM2).


Dalam pelaksanaan pengembalian uang pengganti turut dihadiri Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Sarjono Turin, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sabrul Iman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, uang sebesar Rp. 253 miliar merupakan hasil pelaksanaan eksekusi asset yang dilelang milik tersangka Indar Atmanto.

"Tim Jaksa eksekutor Kejagung dan tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menemukan beberapa aset milik tersangka Indar Atmanto dengan nilai lelang sebesar Rp. 244 miliar lebih, ditambah uang tunai sebesar 9 miliar lebih, dengan total Rp. 253.356 milar," kata Ketut.


Dalam putusan amar Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Indar Atmanto dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama.

"Terdakwa Indar Atmanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar 300 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ungkap Ketut.

"Selanjutnya uang hasil lelang sebesar Rp. 253.356 miliar akan disetorkan ke kas negara dengan nomor billing 820220211204724," terangnya.

Dalam kesempatannya Dir Eksekusi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Sarjono Turin mengatakan, selain pidana badan terdakwa Indar Atmanto juga harus membayar uang pengganti sebagaimana putusan yang sudah inkracht dalam perkara penyalahgunaan frekuensi 3G itu Nomor 787K/PID.SUS/2014 tertangal 10 Juli 2014. sebesar Rp. 1.3 triliun.

"PT. Indosat Mega Media (IM2) turut dihukum dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.3 triliun," ujarnya.

Sarjono merinci hasil penemuan dari tim Jaksa eksekutor aset milik tersangka berupa :

• Satu unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 M² milik PT IM2

• Satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² milik PT IM2

• Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT IM2, dan

• 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua.

Ia menyebut PT Indosat Mega Media (PT IM2) membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.3 triliun dengan ketentuan apabila PT IM2 tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT PT IM2 disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Perkara tersebut terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT Indosat, Tbk yang diakui sebagai Produk IM2 dengan adanya Access Pint Name (APN) pada waktu mengaktifkan atau dijual kepada masyarakat.

"Untuk menutupi sisa pemulihan Rp1,104 triliun, Sarjono mengatakan pihaknya telah membentuk tim eksekutor gabungan untuk melakukan penelusuran aset. Berikutnya, aset-aset yang telah disita akan segera dilelang," pungkasnya.

[TB/ips]


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS