bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    16:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Penyelundup Barang Import Suteja Setiawan Ditangkap di Bandung


TB/ips,    14 April 2022,    19:48 WIB

Penyelundup Barang Import Suteja Setiawan Ditangkap di Bandung
Tim Tabur Kejagung saat menangkap buronan penyelundup barang import di Bandung

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan Kejati DKI Jakarta Suteja Setiawan terkait penyelundupan di bidang import yang dilakukan secara bersama-sama.


Terpidana Suteja ditangkap di Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat pada hari Rabu 13/4/2022 pukul 20.30 WIB tanpa perlawanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terpidana Suteja ditangkap karena terbukti bersalah telah melakukan penyelundupan di bidang import.

"Terpidana Suteja ditangkap di kampung halamannya kemarin," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis 14/4/2022.


Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021 Suteja Setiawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan dibidang import secara bersama-sama pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara tahun 2019.

Terpidana Suteja Setiawan diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi.

"Setelah tim melakukan penangkapan, terpidana langsung dibawa ke Kejati DKI Jakarta untuk dilakukan eksekusi," tegasnya.

Akibat perbuatannya, terpidana Suteja Setiawan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 1.728. miliar dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 (enam) bulan penjara.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(TB/ips)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS