bendera

Jumat, 24 April 2026    17:59 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Penyelundup Barang Import Suteja Setiawan Ditangkap di Bandung


TB/ips,    14 April 2022,    19:48 WIB

Penyelundup Barang Import Suteja Setiawan Ditangkap di Bandung
Tim Tabur Kejagung saat menangkap buronan penyelundup barang import di Bandung

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan Kejati DKI Jakarta Suteja Setiawan terkait penyelundupan di bidang import yang dilakukan secara bersama-sama.


Terpidana Suteja ditangkap di Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat pada hari Rabu 13/4/2022 pukul 20.30 WIB tanpa perlawanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terpidana Suteja ditangkap karena terbukti bersalah telah melakukan penyelundupan di bidang import.

"Terpidana Suteja ditangkap di kampung halamannya kemarin," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis 14/4/2022.


Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021 Suteja Setiawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan dibidang import secara bersama-sama pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara tahun 2019.

Terpidana Suteja Setiawan diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi.

"Setelah tim melakukan penangkapan, terpidana langsung dibawa ke Kejati DKI Jakarta untuk dilakukan eksekusi," tegasnya.

Akibat perbuatannya, terpidana Suteja Setiawan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 1.728. miliar dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 (enam) bulan penjara.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(TB/ips)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS