bendera

Rabu, 08 Juli 2026    16:42 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Penyelundup Barang Import Suteja Setiawan Ditangkap di Bandung


TB/ips,    14 April 2022,    19:48 WIB

Penyelundup Barang Import Suteja Setiawan Ditangkap di Bandung
Tim Tabur Kejagung saat menangkap buronan penyelundup barang import di Bandung

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan Kejati DKI Jakarta Suteja Setiawan terkait penyelundupan di bidang import yang dilakukan secara bersama-sama.


Terpidana Suteja ditangkap di Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat pada hari Rabu 13/4/2022 pukul 20.30 WIB tanpa perlawanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terpidana Suteja ditangkap karena terbukti bersalah telah melakukan penyelundupan di bidang import.

"Terpidana Suteja ditangkap di kampung halamannya kemarin," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis 14/4/2022.


Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021 Suteja Setiawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan dibidang import secara bersama-sama pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara tahun 2019.

Terpidana Suteja Setiawan diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi.

"Setelah tim melakukan penangkapan, terpidana langsung dibawa ke Kejati DKI Jakarta untuk dilakukan eksekusi," tegasnya.

Akibat perbuatannya, terpidana Suteja Setiawan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 1.728. miliar dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 (enam) bulan penjara.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(TB/ips)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS