bendera

Rabu, 08 Juli 2026    16:41 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Jakpus Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian


Ips,    28 April 2022,    23:17 WIB

Kejari Jakpus Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian
Kejari Jakpus Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Tersangka Ade Rangga sujud dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Bima Suprayoga dan pihak terkait. Kejari Jakpus menerapkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada tersangka tindak pidana pencurian handphone (HP) untuk membayar kontrakan dan membeli susu anaknya. Kebebasan tersangka didapat, setelah pengajuan restorative justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.

“Tersangka adalah Ade Rangga yang diduga melanggar Pasal 362 KHUPidana tentang tindak pidana pencurian" ujar Kepala Kejari Jakpus Bima Suprayoga didamping Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Sobrani Binsar dan Wilhelmina Manuhutu selaku Jaksa Fasilitator, Kamis (28/4/22).

Bima menjelaskan bahwa Keadilan Restoratif ini baru pertama kali dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

"kami melakukan eksekusi perkara pencurian satu unit handphone dengan Restorative Justice baru pertama kali berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejari Jakarta Pusat Nomor : 20/M.1.10/Eoh.2/04/2022 tanggal 28 April 2022" katanya di Rumah Restorative Justice Kejari Jakpus yang terletak di Kantor Kecamatan Johar Baru.

Menurut Bima ada beberapa pertimbangan tersangka dapat memperoleh Restorative Justice, yakni telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban Lestari Zahrotul Khusnaini Khikmah dan beberapa persyaratan lain yang telah dipenuhi. Hal itu didasari dengan adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 25 April 2022 yang difasilitasi oleh Kejari Jakpus.

"Tersangka berprofesi sebagai sopir ojek online dan saat melakukan tindakan tersebut yang bersangkutan tidak memiliki uang untuk membayar kontrakan serta membeli susu kedua anaknya yang masing-masing berumur 2 dan 3 tahun. Dengan adanya Restorative Justice ini terhadap tersangka dapat berlebaran bersama keluarganya dan kami harapkan tersangka tidak mengulangi perbuatannya, imbuhnya." ungkap Bima

Lebih lanjut Bima Suprayoga menjelaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan pembaharuan sistem peradilan pidana sebagaimana perintah pimpinan dan bentuk komitmen dalam menangani suatu perkara adalah dengan mengedepankan hati nurani, serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

"kedepannya dengan adanya kebijakan Restorative Justice ini harapan kami terhadap perkara-perkara yang memiliki nilai kerugian kecil dengan adanya perdamaian dari kedua belah pihak serta dilatarbelakangi dengan keadaan ekonomi para pelaku tidak perlu lagi sampai pada tahap persidangan (meja hijau) maka tidaklah lagi ada istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas." Jelasnya.

Selain itu Kajari Jakpus beserta jajaran juga berterima kasih pada Pemerintah Kota Jakpus yang telah bekerjasama dalam pembentukan Rumah Restorative Justice yang berada di Kecamatan Johar Baru sebagaimana Keputusan Walikota Jakarta Pusat Nomor : e-0012 Tahun 2022 tanggal 19 April 2022.

"Rumah Restorative Justice Kejari Jakpus ini diperkenalkan di Kecamatan dengan tujuan agar kami dapat lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, selain sebagai tempat untuk penghentian penuntutan di luar persidangan juga sebagai wadah kepada masyarakat apabila ingin bertanya, meminta saran, serta pendapat mengenai hukum agar masyarakat dapat lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman." Pungkasnya (ips)


Kejari Jakpus Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian



banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS