bendera

Rabu, 02 September 2026    22:24 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Jakpus Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian


Ips,    28 April 2022,    23:17 WIB

Kejari Jakpus Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian
Kejari Jakpus Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Tersangka Ade Rangga sujud dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Bima Suprayoga dan pihak terkait. Kejari Jakpus menerapkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada tersangka tindak pidana pencurian handphone (HP) untuk membayar kontrakan dan membeli susu anaknya. Kebebasan tersangka didapat, setelah pengajuan restorative justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.

“Tersangka adalah Ade Rangga yang diduga melanggar Pasal 362 KHUPidana tentang tindak pidana pencurian" ujar Kepala Kejari Jakpus Bima Suprayoga didamping Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Sobrani Binsar dan Wilhelmina Manuhutu selaku Jaksa Fasilitator, Kamis (28/4/22).

Bima menjelaskan bahwa Keadilan Restoratif ini baru pertama kali dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

"kami melakukan eksekusi perkara pencurian satu unit handphone dengan Restorative Justice baru pertama kali berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejari Jakarta Pusat Nomor : 20/M.1.10/Eoh.2/04/2022 tanggal 28 April 2022" katanya di Rumah Restorative Justice Kejari Jakpus yang terletak di Kantor Kecamatan Johar Baru.

Menurut Bima ada beberapa pertimbangan tersangka dapat memperoleh Restorative Justice, yakni telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban Lestari Zahrotul Khusnaini Khikmah dan beberapa persyaratan lain yang telah dipenuhi. Hal itu didasari dengan adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 25 April 2022 yang difasilitasi oleh Kejari Jakpus.

"Tersangka berprofesi sebagai sopir ojek online dan saat melakukan tindakan tersebut yang bersangkutan tidak memiliki uang untuk membayar kontrakan serta membeli susu kedua anaknya yang masing-masing berumur 2 dan 3 tahun. Dengan adanya Restorative Justice ini terhadap tersangka dapat berlebaran bersama keluarganya dan kami harapkan tersangka tidak mengulangi perbuatannya, imbuhnya." ungkap Bima

Lebih lanjut Bima Suprayoga menjelaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan pembaharuan sistem peradilan pidana sebagaimana perintah pimpinan dan bentuk komitmen dalam menangani suatu perkara adalah dengan mengedepankan hati nurani, serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

"kedepannya dengan adanya kebijakan Restorative Justice ini harapan kami terhadap perkara-perkara yang memiliki nilai kerugian kecil dengan adanya perdamaian dari kedua belah pihak serta dilatarbelakangi dengan keadaan ekonomi para pelaku tidak perlu lagi sampai pada tahap persidangan (meja hijau) maka tidaklah lagi ada istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas." Jelasnya.

Selain itu Kajari Jakpus beserta jajaran juga berterima kasih pada Pemerintah Kota Jakpus yang telah bekerjasama dalam pembentukan Rumah Restorative Justice yang berada di Kecamatan Johar Baru sebagaimana Keputusan Walikota Jakarta Pusat Nomor : e-0012 Tahun 2022 tanggal 19 April 2022.

"Rumah Restorative Justice Kejari Jakpus ini diperkenalkan di Kecamatan dengan tujuan agar kami dapat lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, selain sebagai tempat untuk penghentian penuntutan di luar persidangan juga sebagai wadah kepada masyarakat apabila ingin bertanya, meminta saran, serta pendapat mengenai hukum agar masyarakat dapat lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman." Pungkasnya (ips)


Kejari Jakpus Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian



banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Irjen TNI Laksdya TNI Hersan mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M yang menghadirkan penceramah Dr. (H.C.) Adi Hidayat,

MEDIA INDONESIA NEWS