bendera

Jumat, 24 April 2026    19:22 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejagung Sita Area Tambang Milik Heru Hidayat Kasus Jiwasraya


TB/ips,    21 Mei 2022,    01:10 WIB

Kejagung Sita Area Tambang Milik Heru Hidayat Kasus Jiwasraya
Tim Kejagung dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus saat melakukan sita aset milik terpidana Heru Hidayat

Jakarta-Mediaindonesianews - Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Heru Hidayat dalam perkara korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).


Kejagung Sita Area Tambang Milik Heru Hidayat Kasus Jiwasraya

"Telah dilakukan sita eksekusi aset milik terpidana Heru Hidayat berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar berikut areal yang didalamnya termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (Jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jum'at 20/5/2022.

"Penyitaan aset tersebut berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," lanjutnya.

Ketut menambahkan, sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yaitu putusan pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pangganti. 


Kejagung Sita Area Tambang Milik Heru Hidayat Kasus Jiwasraya

"Adapun uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp10.728.783.375.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)," terang Ketut.

"Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegasnya.

Atas sita eksekusi yang dilakukan terhadap PT. GBU tersebut, seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti.

Sebelumnya diberitakan, dalam perkara ini majelis hakim Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Heru Hidayat.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Jiwasraya PT. Asuransi Jiwasraya.

Tak sampai disitu, Heru Hidayat juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekisar Rp. 16,8 triliun.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS