bendera

Rabu, 08 Juli 2026    16:44 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejagung Sita Area Tambang Milik Heru Hidayat Kasus Jiwasraya


TB/ips,    21 Mei 2022,    01:10 WIB

Kejagung Sita Area Tambang Milik Heru Hidayat Kasus Jiwasraya
Tim Kejagung dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus saat melakukan sita aset milik terpidana Heru Hidayat

Jakarta-Mediaindonesianews - Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Heru Hidayat dalam perkara korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).


Kejagung Sita Area Tambang Milik Heru Hidayat Kasus Jiwasraya

"Telah dilakukan sita eksekusi aset milik terpidana Heru Hidayat berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar berikut areal yang didalamnya termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (Jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jum'at 20/5/2022.

"Penyitaan aset tersebut berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," lanjutnya.

Ketut menambahkan, sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yaitu putusan pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pangganti. 


Kejagung Sita Area Tambang Milik Heru Hidayat Kasus Jiwasraya

"Adapun uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp10.728.783.375.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)," terang Ketut.

"Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegasnya.

Atas sita eksekusi yang dilakukan terhadap PT. GBU tersebut, seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti.

Sebelumnya diberitakan, dalam perkara ini majelis hakim Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Heru Hidayat.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Jiwasraya PT. Asuransi Jiwasraya.

Tak sampai disitu, Heru Hidayat juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekisar Rp. 16,8 triliun.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS