bendera

Rabu, 08 Juli 2026    16:42 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Usai Merampok, WNA Asal Inggris Terancam 12 Tahun Penjara


TB/ips,    24 Mei 2022,    21:04 WIB

Usai Merampok, WNA Asal Inggris Terancam 12 Tahun Penjara
WNA Asal Inggris saat jalani sidang pemeriksaan

Mediaindonesianews - Badung - Sidang pemeriksaan kasus Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris Gregory Lee Simpson (37) terus dilanjut. Dari hasil pemeriksaan terdakwa terancam 12 tahun penjara.


Usai Merampok, WNA Asal Inggris Terancam 12 Tahun Penjara

Sidang pemeriksaan yang digelar di Villa Seminyak Estate, Kuta, Badung, Bali, untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara.

"Proses sidang pemeriksaan ini dilakukan untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dalam Keterangan tertulisnya, Selasa 24/5.

Ia menambahkan, dalam perkara ini terdakwa Gregory Lee Simpson didakwa melanggar Primair Pasal 365 Ayat (4) KUHP, Subsidiair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP.


Usai Merampok, WNA Asal Inggris Terancam 12 Tahun Penjara

Kasus ini berawal pada November 2021 silam sekitar pukul 03.00 WITA saat saksi Korban bernama Principe Nerini yang pada saat itu sedang tidur, terbangun karena kaget mendengar suara letusan kembang api di luar tempat tinggalnya di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8.

Kemudian Saksi Korban Principe Nerini melihat pintu kamarnya, pada saat itu juga Terdakwa Gregory Lee Simpson, Sdr. Mateusz Mariusz Morawa (DPO) dan Sdr. Brend Stefan Stade (DPO) yang mana mereka menggunakan penutup wajah berwarna hitam menuju tempat tidur Saksi Korban Principe Nerini serta menutup pintu dan gorden jendela.

Setelah berada dekat dengan Saksi Korban Principe Nerini, Terdakwa Gregory Lee Simpson, Sdr. Mateusz Mariusz Morawa dan Sdr. Brend Stefan Stade memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri dari Saksi Korban Principe Nerini menggunakan kepalan tangan.

Kemudian salah satu dari mereka menindih Saksi Korban Principe Nerini dengan kakinya, sedangkan salah satu dari mereka menutup mulut dan mata Saksi Korban Principe Nerini menggunakan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan dan kaki Saksi Korban Principe Nerini menggunakan lakban warna hitam dan kabel tis.

Dalam kondisi kesakitan karena dipukuli dan tangan serta kaki terikat, kemudian Saksi Korban Principe Nerini ditaruh di tempat tidur. Bahwa kemudian salah satu dari pelaku menanyakan kepada Saksi Korban Principe Nerini mengenai nomor pin safety box dengan berkata ”if you not give me the code of safety box, I kill your wife”

"Atas ancaman tersebut kemudian Saksi Korban Principe Nerini memberikan nomor pin safety box dengan code 85321," terangnya.

Bamaxs merinci, setelah itu terdakwa menguras semua isi yang ada didalam safety box, diantaranya :

• 4 buah BPKB Suzuki Jimny 

• 1 BPKB KTM 1290 

• 1 BPKB Harlley, 

• 2 BPKB Husqurnq 630 

• 1 BPKB Suzuki Swift

• 1 BPKB ford langer 

• 1 STNK Suzuki Jimny warna biru 

• Uang Tunai sebesar Rp 200 Juta 

• Uang Euro sebesar 10.000. Euro, dan 

• Uang Brasil sebesar 3900 Reais.

"Tak sampai disitu, ketiga terdakwa juga mengambil barang elektronik lain yang berupa 6 buah handphone merk Samsung," bebernya.

Selain itu, masih kata Bamaxs, para terdakwa juga mengambil 4 buah laptop dan 1 buah kamera merk Sony berikut 10 buah hard disk yang ditaruh diatas meja yang ada di dalam kamar, yang mana di dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi Bit coin dan Uang digital sejumlah 552.863 USDT.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 minggu depan untuk agenda pemeriksaan saksi.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS