bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    16:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejagung Jerat Pasal Berlapis Pemberi Suap Kasus Impor Besi dan Baja


TB/ips,    31 Mei 2022,    00:00 WIB

Kejagung Jerat Pasal Berlapis Pemberi Suap Kasus Impor Besi dan Baja
Tersangka T saat ingin digiring ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat

Jakarta-Mediaindonesianews - Tim penyidik Kejagung menetapkan seorang manager di perusahaan swasta berinisial T sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 - 2021.


Kejagung Jerat Pasal Berlapis Pemberi Suap Kasus Impor Besi dan Baja

Dalam perkara ini, T merupakan tersangka baru yang berperan membuat Surat Penjelasan (Sujel) palsu untuk mempermudah dalam melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

"Ditetapkannya T sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 25 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi persnya, Senin 30/5.

Ketut menjelaskan, tersangka T bekerja sama dengan BHL menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada tersangka TB.


Kejagung Jerat Pasal Berlapis Pemberi Suap Kasus Impor Besi dan Baja

"Uang tersebut untuk memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI," terang Ketut.

"Selain itu, tersangka T juga yang telah melakukan pemalsuan Sujel yang dibuat di Jalan Pramuka, Jakarta," bebernya.

Setelah Surat Penjelasan (Sujel) dipalsukan, masih kata Ketut, kemudian tersangka T memberikan Sujel tersebut kepada BHL untuk dipergunakan melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

"Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI," ungkapnya.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.

Penahanan tersebuat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022.

"Tersangka T ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022," tandasnya.

Dalam perkara ini, T disangkakan pasal berlapis, kesatu Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Ketiga: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS