bendera

Rabu, 08 Juli 2026    16:42 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejagung Jerat Pasal Berlapis Pemberi Suap Kasus Impor Besi dan Baja


TB/ips,    31 Mei 2022,    00:00 WIB

Kejagung Jerat Pasal Berlapis Pemberi Suap Kasus Impor Besi dan Baja
Tersangka T saat ingin digiring ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat

Jakarta-Mediaindonesianews - Tim penyidik Kejagung menetapkan seorang manager di perusahaan swasta berinisial T sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 - 2021.


Kejagung Jerat Pasal Berlapis Pemberi Suap Kasus Impor Besi dan Baja

Dalam perkara ini, T merupakan tersangka baru yang berperan membuat Surat Penjelasan (Sujel) palsu untuk mempermudah dalam melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

"Ditetapkannya T sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 25 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi persnya, Senin 30/5.

Ketut menjelaskan, tersangka T bekerja sama dengan BHL menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada tersangka TB.


Kejagung Jerat Pasal Berlapis Pemberi Suap Kasus Impor Besi dan Baja

"Uang tersebut untuk memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI," terang Ketut.

"Selain itu, tersangka T juga yang telah melakukan pemalsuan Sujel yang dibuat di Jalan Pramuka, Jakarta," bebernya.

Setelah Surat Penjelasan (Sujel) dipalsukan, masih kata Ketut, kemudian tersangka T memberikan Sujel tersebut kepada BHL untuk dipergunakan melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

"Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI," ungkapnya.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.

Penahanan tersebuat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022.

"Tersangka T ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022," tandasnya.

Dalam perkara ini, T disangkakan pasal berlapis, kesatu Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Ketiga: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS