bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    16:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Denpasar Beberkan Aksi Culas Pejabat LPD Serangan Tersangka Kredit Fiktif


TB/ips,    06 Juni 2022,    19:10 WIB

Kejari Denpasar Beberkan Aksi Culas Pejabat LPD Serangan Tersangka Kredit Fiktif
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha. Doc

Denpasar-Mediaindonesianews - Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Putu Eka Suyantha menyampaikan, tim penyidik telah menemukan bukti yang menguatkan terhadap tersangka perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015 s/d 2020.


"Tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka kasus korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015 s/d 2020," kata Putu dalam keterangannya, Senin 6/6.

"Dari hasil penyidikan yang diperkuat dengan expose perkara, kami menetapkan dua orang pejabat Desa Adat Serangan, yakni, mantan Kepala LPD inisial IWJ, dan mantan Tata Usaha LPD inisial NWSY sebagai tersangka," sambungnya.

Putu menjelaskan, modus operandi kedua tersangka adalah mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan.


"Selain itu, para tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga / piutang pada buku kas LPD Desa Adat," tuturnya.

Kedua tersangka membuat laporan pertanggung jawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas untuk memperkaya/menguntungkan diri sendiri secara bersama-sama," ujar Putu.

"Berdasarkan dari hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara mengalami kerugian Rp. 3.749 miliar," pungkasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1)

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS