bendera

Rabu, 08 Juli 2026    16:46 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Denpasar Beberkan Aksi Culas Pejabat LPD Serangan Tersangka Kredit Fiktif


TB/ips,    06 Juni 2022,    19:10 WIB

Kejari Denpasar Beberkan Aksi Culas Pejabat LPD Serangan Tersangka Kredit Fiktif
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha. Doc

Denpasar-Mediaindonesianews - Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Putu Eka Suyantha menyampaikan, tim penyidik telah menemukan bukti yang menguatkan terhadap tersangka perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015 s/d 2020.


"Tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka kasus korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015 s/d 2020," kata Putu dalam keterangannya, Senin 6/6.

"Dari hasil penyidikan yang diperkuat dengan expose perkara, kami menetapkan dua orang pejabat Desa Adat Serangan, yakni, mantan Kepala LPD inisial IWJ, dan mantan Tata Usaha LPD inisial NWSY sebagai tersangka," sambungnya.

Putu menjelaskan, modus operandi kedua tersangka adalah mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan.


"Selain itu, para tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga / piutang pada buku kas LPD Desa Adat," tuturnya.

Kedua tersangka membuat laporan pertanggung jawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas untuk memperkaya/menguntungkan diri sendiri secara bersama-sama," ujar Putu.

"Berdasarkan dari hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara mengalami kerugian Rp. 3.749 miliar," pungkasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1)

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS