bendera

Rabu, 02 September 2026    22:26 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Denpasar Beberkan Aksi Culas Pejabat LPD Serangan Tersangka Kredit Fiktif


TB/ips,    06 Juni 2022,    19:10 WIB

Kejari Denpasar Beberkan Aksi Culas Pejabat LPD Serangan Tersangka Kredit Fiktif
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha. Doc

Denpasar-Mediaindonesianews - Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Putu Eka Suyantha menyampaikan, tim penyidik telah menemukan bukti yang menguatkan terhadap tersangka perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015 s/d 2020.


"Tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka kasus korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015 s/d 2020," kata Putu dalam keterangannya, Senin 6/6.

"Dari hasil penyidikan yang diperkuat dengan expose perkara, kami menetapkan dua orang pejabat Desa Adat Serangan, yakni, mantan Kepala LPD inisial IWJ, dan mantan Tata Usaha LPD inisial NWSY sebagai tersangka," sambungnya.

Putu menjelaskan, modus operandi kedua tersangka adalah mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan.


"Selain itu, para tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga / piutang pada buku kas LPD Desa Adat," tuturnya.

Kedua tersangka membuat laporan pertanggung jawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas untuk memperkaya/menguntungkan diri sendiri secara bersama-sama," ujar Putu.

"Berdasarkan dari hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara mengalami kerugian Rp. 3.749 miliar," pungkasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1)

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Irjen TNI Laksdya TNI Hersan mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M yang menghadirkan penceramah Dr. (H.C.) Adi Hidayat,

MEDIA INDONESIA NEWS