bendera

Rabu, 08 Juli 2026    16:46 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Kabupaten Malang Kembalikan Aset Milik Koruptor Kredit Fiktif ke Bank Jatim


TB/ips,    09 Juni 2022,    21:34 WIB

Kejari Kabupaten Malang Kembalikan Aset Milik Koruptor Kredit Fiktif ke Bank Jatim
Foto : Kajari Kabupaten Malang dan pihak Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur

Jatim-Mediaindonesianews - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan penyerahan barang bukti dan titipan uang peganti kepada Pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang.


Kegiatan penyerahan barang bukti dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Diah Yuliastuti, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Para Jaksa/Penuntut Umum yang menangani perkara Terpidana Mochamad Ridho Yunianto, dan Terpidana Edhowin Farisca Riawan,serta Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen beserta jajarannya.

"Telah diserahkan barang bukti 10 bidang tanah dan bangunan berikut Sertifikat Hak Milik (SHM), dan 1 unit mobil fortuner dengan nilai taksasi sebesar Rp. 5.171 miliar milik terpidana Mochamad Ridho Yunianto," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8/6.

"Selain itu, terpidana Mochamad Ridho Yunianto juga menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 1.022 miliar," sambungnya.


Kemudian, masih kata Ketut, 1 bidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) dan uang tunai senilai Rp. 100 juta milik terpidana Edhowin Farisca Riawan juga turut diserahkan kepada pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang.

Kegiatan Penyerahan Barang Bukti dan Titipan Uang Pengganti tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 jo.

Serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY tanggal 19 Januari 2022 atas nama Terpidana Mochamad Ridho Yunianto, dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 atas nama Terpidana Edhowin Farisca Riawan.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS