bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    16:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Kabupaten Malang Kembalikan Aset Milik Koruptor Kredit Fiktif ke Bank Jatim


TB/ips,    09 Juni 2022,    21:34 WIB

Kejari Kabupaten Malang Kembalikan Aset Milik Koruptor Kredit Fiktif ke Bank Jatim
Foto : Kajari Kabupaten Malang dan pihak Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur

Jatim-Mediaindonesianews - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan penyerahan barang bukti dan titipan uang peganti kepada Pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang.


Kegiatan penyerahan barang bukti dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Diah Yuliastuti, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Para Jaksa/Penuntut Umum yang menangani perkara Terpidana Mochamad Ridho Yunianto, dan Terpidana Edhowin Farisca Riawan,serta Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen beserta jajarannya.

"Telah diserahkan barang bukti 10 bidang tanah dan bangunan berikut Sertifikat Hak Milik (SHM), dan 1 unit mobil fortuner dengan nilai taksasi sebesar Rp. 5.171 miliar milik terpidana Mochamad Ridho Yunianto," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8/6.

"Selain itu, terpidana Mochamad Ridho Yunianto juga menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 1.022 miliar," sambungnya.


Kemudian, masih kata Ketut, 1 bidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) dan uang tunai senilai Rp. 100 juta milik terpidana Edhowin Farisca Riawan juga turut diserahkan kepada pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang.

Kegiatan Penyerahan Barang Bukti dan Titipan Uang Pengganti tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 jo.

Serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY tanggal 19 Januari 2022 atas nama Terpidana Mochamad Ridho Yunianto, dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 atas nama Terpidana Edhowin Farisca Riawan.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS