bendera

Rabu, 02 September 2026    22:25 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jampidum Hentikan Tuntutan 3 Perkara di Jakarta Melalui Restorative Justice


TB/ips,    26 Juni 2022,    15:52 WIB

Jampidum Hentikan Tuntutan 3 Perkara di Jakarta Melalui Restorative Justice
Foto: Jampidum Fadil Zumhana saat menghentikan tuntutan melalui restorative justice

Jakarta-Mediaindonesianews: Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 (tiga) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Jampidum Hentikan Tuntutan 3 Perkara di Jakarta Melalui Restorative Justice

Adapun 3 (tiga) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

1. Tersangka Jimmy Tamaka dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Darbin Silalahi alias Erwin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


3. Tersangka Lu Qinggao alias Lu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-pidum) Fadil Zumhana menyampaikan, bahwa prosesnya kalau melihat orang mencuri, ada karena faktor keadaan yang mendesak dan tidak bisa dihindari karena suatu kebutuhan atau mencuri karena profesi. 

"Saya melihat kondisi keluarga Tersangka Jimmy Tamaka kurang baik pasca di PHK tempat dirinya bekerja dan harus membayar tunggakan kontrakan, bukan karena profesinya sebagai penjahat," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya yang dikirim oleh Kapuspenkum Kejagung melalui pesan singkat wa, Minggu 26/6.

"Perkara yang dilimpahkan ke pengadilan menimbulkan stigma orang tersebut sebagai Terdakwa maupun Terpidana. Maka, dengan tidak melimpahkan perkara ke pengadilan, stigma itu kita hilangkan dimana kita kembalikan mereka ke masyarakat tapi dengan syarat," lanjutnya.

Setelah mendengar penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, korban telah memaafkan Tersangka tanpa syarat. 

Fadil membeberkan, ini yang saya apresiasi dan berterima kasih kepada Jaksa serta korban. Sebab, biasanya korban tidak puas apabila orang yang bersalah pada dirinya tidak dihukum, tapi ini ada pergeseran dimana masyarakat sudah mulai berempati terhadap kehidupan masyarakat, saudara dan kawan yang tidak mampu.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Jaksa karena adanya restorative justice ini, berarti hati kita bekerja dan berempati terhadap keadaan Tersangka yang membutuhkan uluran tangan kita," pungkasnya.

Selanjutnya, mantan Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini, langsung memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Adapun Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

• Tersangka belum pernah dihukum.

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

• Pertimbangan sosiologis

• Masyarakat merespon positif.

Ekspose dilakukan secara langsung di Ruang Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Irjen TNI Laksdya TNI Hersan mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M yang menghadirkan penceramah Dr. (H.C.) Adi Hidayat,

MEDIA INDONESIA NEWS