bendera

Rabu, 08 Juli 2026    16:44 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jaksa Agung: Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Korupsi Garuda


TB/ips,    27 Juni 2022,    18:41 WIB

Jaksa Agung: Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Korupsi Garuda
Foto: Jaksa Agung

Jakarta-Mediaindonesianews: Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s/d 2021.


Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin saat menggelar konferensi pers di Lobby Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 27/6.

"Telah ditetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ES), dan Direktur PT. Mugi Kerso Abadi, Soetikno Soedardjo (SS)," kata Burhanuddin.

Namun demikian, ia mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, lantaran kedua tersangka sedang menjalani masa tahanan kasus korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Tersangka tidak kita tahan, karena para tersangka sudah menjalani pidana kasus PT. Garuda Indonesia yang ditangani KPK," tegas Burhanuddin.

Akan tetapi, masih kata Burhanuddin, tersangka ES kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, dalam perkara suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

"Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, pasal 3 Jo. Pasal 18 tentang tindak pidana korupsi," tandasnya.

Sebelumnya, dalam perkara Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 oleh PT. Garuda Indonesia Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo. Lalu, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo, dan Vice President Treasury Managemen Garuda Indonesia periode 2005 -2012 Albert Burhan.

Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 oleh PT. Garuda Indonesia yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPA, prinsip pengadaan BUMN, dan Business Judgment Rule, negara mengalami kerugian mencapai Rp 8,8 triliun.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS