bendera

Rabu, 08 Juli 2026    16:41 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Denpasar Bebaskan Dua Tersangka Melalui Restorative Justice


TB/ips,    29 Juni 2022,    21:28 WIB

Kejari Denpasar Bebaskan Dua Tersangka Melalui Restorative Justice
Foto: Jajaran Kejaksaan Negeri Denpasar

Denpasar-Mediaindonesianews: Kejaksaan Negeri Kota Denpasar melakukan upaya penghentian tuntutan terhadap dua orang tersangka melalui Restorative Justice.


Penghentian tuntutan disetujui setelah ekspose perkara yang dilakukan secara virtual dengan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, telah dilakukan penghentian tuntutan terhadap dua orang tersangka dari dua kasus yang berbeda.

"Ada dua orang tersangka yang telah dibebaskan melalui restorative justice yakni, I Made Ridyawan dan Agus Indra Aryawan," kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29/6.


"I Made Ridyawan diduga telah melanggar pasal 362 KUHP. Ia dibebaskan di rumah restorative justice, pada Rabu 22/6 lalu setelah dilakukan mediasi dan upaya perdamaian antara tersangka dan korban, dan disaksikan oleh keluarga tersangka, Kelian Adat, dan Tokoh Masyarakat setempat," sambungnya.

Sedangkan Agus Indra Aryawan, masih kata Putu, diduga telah melanggar pasal 310 Ayat (3) atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Putu menjelaskan, tersangka Agus Indra Aryawan dibebaskan setelah dilakukan mediasi dan adanya perdamaian yang dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, terhadap Korban dan Tersangka, pada Jumat 24/6 lalu.

"Agus bebas tanpa syarat setelah dilakukan Tahap-II serta disaksikan oleh Keluarga tersangka, Keluarga korban, Kelian adat serta

Kepala lingkungan setempat serta tokoh masyarakat, dan dinyatakan memenuhi syarat," ungkap Putu.

"Keduanya dibebaskan setelah memenuhi syarat pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020," pungkasnya.

Dalam upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice yang dilakukan secara virtual, Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dan jajarannya yang menangani perkara I Made Ridyawan dan Agus Indra Aryawan.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS