bendera

Rabu, 02 September 2026    22:24 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Denpasar Bebaskan Dua Tersangka Melalui Restorative Justice


TB/ips,    29 Juni 2022,    21:28 WIB

Kejari Denpasar Bebaskan Dua Tersangka Melalui Restorative Justice
Foto: Jajaran Kejaksaan Negeri Denpasar

Denpasar-Mediaindonesianews: Kejaksaan Negeri Kota Denpasar melakukan upaya penghentian tuntutan terhadap dua orang tersangka melalui Restorative Justice.


Penghentian tuntutan disetujui setelah ekspose perkara yang dilakukan secara virtual dengan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, telah dilakukan penghentian tuntutan terhadap dua orang tersangka dari dua kasus yang berbeda.

"Ada dua orang tersangka yang telah dibebaskan melalui restorative justice yakni, I Made Ridyawan dan Agus Indra Aryawan," kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29/6.


"I Made Ridyawan diduga telah melanggar pasal 362 KUHP. Ia dibebaskan di rumah restorative justice, pada Rabu 22/6 lalu setelah dilakukan mediasi dan upaya perdamaian antara tersangka dan korban, dan disaksikan oleh keluarga tersangka, Kelian Adat, dan Tokoh Masyarakat setempat," sambungnya.

Sedangkan Agus Indra Aryawan, masih kata Putu, diduga telah melanggar pasal 310 Ayat (3) atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Putu menjelaskan, tersangka Agus Indra Aryawan dibebaskan setelah dilakukan mediasi dan adanya perdamaian yang dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, terhadap Korban dan Tersangka, pada Jumat 24/6 lalu.

"Agus bebas tanpa syarat setelah dilakukan Tahap-II serta disaksikan oleh Keluarga tersangka, Keluarga korban, Kelian adat serta

Kepala lingkungan setempat serta tokoh masyarakat, dan dinyatakan memenuhi syarat," ungkap Putu.

"Keduanya dibebaskan setelah memenuhi syarat pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020," pungkasnya.

Dalam upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice yang dilakukan secara virtual, Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dan jajarannya yang menangani perkara I Made Ridyawan dan Agus Indra Aryawan.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Irjen TNI Laksdya TNI Hersan mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M yang menghadirkan penceramah Dr. (H.C.) Adi Hidayat,

MEDIA INDONESIA NEWS