bendera

Rabu, 08 Juli 2026    16:40 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Vonis Ringan Koruptor, JPU Kejari Denpasar Datangi PN Tipikor


TB/ips,    05 Juli 2022,    14:12 WIB

Vonis Ringan Koruptor, JPU Kejari Denpasar Datangi PN Tipikor
Foto: Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan perlawanan usai mendengar vonis ringan terhadap terdakwa Riza Kerta Yudha Negara yang dibacakan oleh majelis hakim pada Senin 27/6 lalu.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, JPU Kejari Denpasar tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang telah memberikan vonis ringan terhadap terdakwa RKYN.

"Dari hasil putusan yang dibacakan, JPU Kejari Denpasar mendatangi PN Tipikor Denpasar untuk menggunakan hak untuk mengajukan upaya hukum (banding) beserta memori Banding dengan register No: 9/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps," kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Senin 4/7.

Dimana dalam sidang putusan sebelumnya, Putu menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Membebaskan Terdakwa RKYN dari Dakwaan Premier penuntut umum menyatakan Riza Kerta Yuda Negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. 


"Dalam perkara ini Majelis Hakim menjatuhkan putusan dua tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum," terang Putu.

"Putusan majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara itulah yang tidak bisa diterima Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.

Sebelumnya, masih kata Putu, JPU mengajukan tuntutan empat tahun dua bulan penjara terhadap terdakwa RKYN. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut 4 tahun 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp. 200 juta subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

"Namun terdakwa dan tim penasihat hukum melakukan upaya pembelaan atau pledoi," pungkasnya.

Diketahui, terdakwa RYKN ditangkap pada Januari 2022 lalu atas kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2016-2018.

Pada saat itu RKYN selaku Marketing Kredit (Mantri) terbukti telah melakukan manipulasi proses Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu BUMN di Kota Denpasar.

Ia sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur.

Selain itu, ia juga sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkap dengan pemenuhan persyaratan.

Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sekira Rp. 3,1 milyar.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS