bendera

Rabu, 08 Juli 2026    16:41 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Sat-Reskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Mafia BBM Bersubsidi


JP,    06 Juli 2022,    16:43 WIB

Sat-Reskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Mafia BBM Bersubsidi
Kofrensi Pers Polres Bogor

Cibinong-Mediaindonesianews.com: Satuan Reserse dan Kriminal Umum Sat-Reskrimum Polres Bogor, berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diwilayah Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan tersebut Polres Bogor juga mengamankan pria berinisial AAZ (22) dan AAL (19). 


Kapolres Bogor, AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH.,S.I.K., MH., mengatakan bahwa, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil boks yang membeli BBM jenis solar bersubsidi.  

"Kami yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan terhadap kendaraan truk box tersebut kita temukan tandon penyimpan BBM jenis solar dari SPBU" jelasnya. 

Lebih lanjut AKBP Dr. Iman menjelaskan bahwa dari kejadian tersebut pihaknya mengamankan kedua pelaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 


"Dari pemeriksaan sementara, keduanya telah melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi selama 1 tahun. Solar yang mereka beli dari beberapa SPBU tersebut tentunya dijual oleh para pelaku untuk proyek di wilayah Cikarang, Bekasi" kata AKBP Iman saat Konferensi Pers di Mako Polres Bogor, Selasa (5/7).  

Dari tangan pelaku, lanjut AKBP Iman, Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 Juta, dan dua unit tempat penyimpanan solar bersubsidi dalam mobil boks dengan masing-masing kapasitas 1.000 liter, yang terisi kurang lebih 400 liter solar.  

"Menurut pengakuan tersangka, mereka membeli solar dengan harga Rp 5.500 dan dijual kembali seharga Rp 6.500 perliter. Jadi kurang lebih mengambil keuntungan Rp 1.000-Rp 1.350 perliternya." Ujarnya 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo pasal 23  UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.***


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS