bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    16:05 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Sat-Reskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Mafia BBM Bersubsidi


JP,    06 Juli 2022,    16:43 WIB

Sat-Reskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Mafia BBM Bersubsidi
Kofrensi Pers Polres Bogor

Cibinong-Mediaindonesianews.com: Satuan Reserse dan Kriminal Umum Sat-Reskrimum Polres Bogor, berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diwilayah Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan tersebut Polres Bogor juga mengamankan pria berinisial AAZ (22) dan AAL (19). 


Kapolres Bogor, AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH.,S.I.K., MH., mengatakan bahwa, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil boks yang membeli BBM jenis solar bersubsidi.  

"Kami yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan terhadap kendaraan truk box tersebut kita temukan tandon penyimpan BBM jenis solar dari SPBU" jelasnya. 

Lebih lanjut AKBP Dr. Iman menjelaskan bahwa dari kejadian tersebut pihaknya mengamankan kedua pelaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 


"Dari pemeriksaan sementara, keduanya telah melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi selama 1 tahun. Solar yang mereka beli dari beberapa SPBU tersebut tentunya dijual oleh para pelaku untuk proyek di wilayah Cikarang, Bekasi" kata AKBP Iman saat Konferensi Pers di Mako Polres Bogor, Selasa (5/7).  

Dari tangan pelaku, lanjut AKBP Iman, Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 Juta, dan dua unit tempat penyimpanan solar bersubsidi dalam mobil boks dengan masing-masing kapasitas 1.000 liter, yang terisi kurang lebih 400 liter solar.  

"Menurut pengakuan tersangka, mereka membeli solar dengan harga Rp 5.500 dan dijual kembali seharga Rp 6.500 perliter. Jadi kurang lebih mengambil keuntungan Rp 1.000-Rp 1.350 perliternya." Ujarnya 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo pasal 23  UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.***


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS