bendera

Rabu, 02 September 2026    22:24 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Sat-Reskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Mafia BBM Bersubsidi


JP,    06 Juli 2022,    16:43 WIB

Sat-Reskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Mafia BBM Bersubsidi
Kofrensi Pers Polres Bogor

Cibinong-Mediaindonesianews.com: Satuan Reserse dan Kriminal Umum Sat-Reskrimum Polres Bogor, berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diwilayah Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan tersebut Polres Bogor juga mengamankan pria berinisial AAZ (22) dan AAL (19). 


Kapolres Bogor, AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH.,S.I.K., MH., mengatakan bahwa, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil boks yang membeli BBM jenis solar bersubsidi.  

"Kami yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan terhadap kendaraan truk box tersebut kita temukan tandon penyimpan BBM jenis solar dari SPBU" jelasnya. 

Lebih lanjut AKBP Dr. Iman menjelaskan bahwa dari kejadian tersebut pihaknya mengamankan kedua pelaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 


"Dari pemeriksaan sementara, keduanya telah melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi selama 1 tahun. Solar yang mereka beli dari beberapa SPBU tersebut tentunya dijual oleh para pelaku untuk proyek di wilayah Cikarang, Bekasi" kata AKBP Iman saat Konferensi Pers di Mako Polres Bogor, Selasa (5/7).  

Dari tangan pelaku, lanjut AKBP Iman, Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 Juta, dan dua unit tempat penyimpanan solar bersubsidi dalam mobil boks dengan masing-masing kapasitas 1.000 liter, yang terisi kurang lebih 400 liter solar.  

"Menurut pengakuan tersangka, mereka membeli solar dengan harga Rp 5.500 dan dijual kembali seharga Rp 6.500 perliter. Jadi kurang lebih mengambil keuntungan Rp 1.000-Rp 1.350 perliternya." Ujarnya 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo pasal 23  UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.***


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Irjen TNI Laksdya TNI Hersan mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M yang menghadirkan penceramah Dr. (H.C.) Adi Hidayat,

MEDIA INDONESIA NEWS