bendera

Rabu, 08 Juli 2026    16:45 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Pelaku Pecurian dan Kekerasan Diamankan Polsek Nanggung Bersama Tim Resmob Polres Bogor


Jp,    06 Juli 2022,    22:57 WIB

Pelaku Pecurian dan Kekerasan Diamankan Polsek Nanggung Bersama Tim Resmob Polres Bogor
Polres Bogor

Kab Bogor-Mediaindonesianews.com: Unit Reskrim Polsek Nanggung bersama Resmob Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone yang terjadi di peternakan ayam milik CV. Asta Kencana di wilayah Desa Batu Tulis, Kecamatan Nanggung, pada 25 Juni 2022 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Nanggung, Ipda Rahman Nurjaman mengatakan bahwa, pengungkapan kasus pencurian ini, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang di terima Polsek Nanggung.

"Kami langsung merespon kejadian tersebut dan melakukan olah TKP. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bogor, dalam penyelidikan kasus ini, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial C alias K (30) yang saat itu hendak ditangkap sempat melakukan perlawanan, serta mencoba untuk melarikan diri sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur." Katanya.

Menurut Ipda Rahman, dari pengakuan pelaku C dalam melakukan aksinya, dirinya tidak sendirian melainkan bersama seorang temannya berinisial R (44) yang hingga saat ini masih DPO.

"Jadi, dalam melakukan aksinya ini, tersangka memanjat pagar dengan menggunakan sebuah tangga, selanjutnya pelaku menuju Pos jaga dimana Korban EF dan HS sedang tertidur, pelaku lalu bangunkan korban dengan menggunakan senjata tajam dan meminta handphone yang berada di pos tersebut, namun kedua korban ini melakukan perlawanan dengan bambu dan kayu, sehingga timbul aksi perkelahian yang menyebabkan EF dan HS mengalami luka bacok dan pelaku berhasil mengambil dua buah handphone." Paparnya.

Lebih lanjut Ipda Rahman menjelaskan bahwa, akibat pencurian tersebut, dua orang karyawan peternakan yakni EF dan ES mengalami luka di bagian tangan dan pundak, akibat terkena sayatan golok dan samurai yang dibawa pelaku. Saat ini kedua korban masih mendapatkan tindakan medis di RSUD Leuwiliang.

"Atas perbuatannya, Pelaku akan kita kenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara", tutupnya.***




banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS