bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    16:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Pelaku Pecurian dan Kekerasan Diamankan Polsek Nanggung Bersama Tim Resmob Polres Bogor


Jp,    06 Juli 2022,    22:57 WIB

Pelaku Pecurian dan Kekerasan Diamankan Polsek Nanggung Bersama Tim Resmob Polres Bogor
Polres Bogor

Kab Bogor-Mediaindonesianews.com: Unit Reskrim Polsek Nanggung bersama Resmob Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone yang terjadi di peternakan ayam milik CV. Asta Kencana di wilayah Desa Batu Tulis, Kecamatan Nanggung, pada 25 Juni 2022 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Nanggung, Ipda Rahman Nurjaman mengatakan bahwa, pengungkapan kasus pencurian ini, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang di terima Polsek Nanggung.

"Kami langsung merespon kejadian tersebut dan melakukan olah TKP. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bogor, dalam penyelidikan kasus ini, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial C alias K (30) yang saat itu hendak ditangkap sempat melakukan perlawanan, serta mencoba untuk melarikan diri sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur." Katanya.

Menurut Ipda Rahman, dari pengakuan pelaku C dalam melakukan aksinya, dirinya tidak sendirian melainkan bersama seorang temannya berinisial R (44) yang hingga saat ini masih DPO.

"Jadi, dalam melakukan aksinya ini, tersangka memanjat pagar dengan menggunakan sebuah tangga, selanjutnya pelaku menuju Pos jaga dimana Korban EF dan HS sedang tertidur, pelaku lalu bangunkan korban dengan menggunakan senjata tajam dan meminta handphone yang berada di pos tersebut, namun kedua korban ini melakukan perlawanan dengan bambu dan kayu, sehingga timbul aksi perkelahian yang menyebabkan EF dan HS mengalami luka bacok dan pelaku berhasil mengambil dua buah handphone." Paparnya.

Lebih lanjut Ipda Rahman menjelaskan bahwa, akibat pencurian tersebut, dua orang karyawan peternakan yakni EF dan ES mengalami luka di bagian tangan dan pundak, akibat terkena sayatan golok dan samurai yang dibawa pelaku. Saat ini kedua korban masih mendapatkan tindakan medis di RSUD Leuwiliang.

"Atas perbuatannya, Pelaku akan kita kenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara", tutupnya.***




banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS