bendera

Rabu, 08 Juli 2026    04:53 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


La Masikamba Kepala Kantor Pajak Ambon Digelandang ke KPK


Bima Harianja,    04 Oktober 2018,    13:51 WIB

La Masikamba Kepala Kantor Pajak Ambon Digelandang ke KPK

Jakarta - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap untuk pengurangan wajib pajak.


Dari pantauan awak media, Kamis (4/10/2018), terlihat Masikamba tiba di kantor lembaga antirasuah itu pukul 11.20 WIB. Dia terlihat mengenakan kaus berwarna putih dibalut dengan jaket kulit berwarna hitam dan membawa sebuah koper berukuran sedang

"Disimpulkan ada tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji. KPK pun meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan 3 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

La Masikamba diduga bersama seorang pegawai KPP Ambon berinisial SR menerima suap dari seorang wajib pajak berinisial AL. Ketiga orang itu yang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka.


"AL merupakan swasta dan pemilik CV AT, sedangkan penerima LMB (La Masikamba) Kepala KPP Ambon dan SR supervisor pajak," ujar Syarif.

Satu per satu mereka yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon, Maluku telah tiba di KPK. Salah satu yang dijerat yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba.

La Masikamba dan SR diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sembari memasuki lobi KPK, Masikamba terlihat sedikit memasang senyum. Selain Masikamba, tampak seorang lagi yang digiring masuk ke KPK, tetapi identitasnya belum diketahui.

OTT itu digelar KPK pada Rabu (3/10) kemarin di Ambon. Total ada 6 orang yang ditangkap, tetapi hanya 5 orang yang dibawa ke Jakarta.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan mereka yang ditangkap terdiri dari pejabat kantor pajak, tim pemeriksa pajak, hingga wajib pajak. Mereka saat ini masih berstatus sebagai saksi, sebelum KPK nantinya menggelar ekspose untuk menentukan status hukumnya

Sedangkan, AL diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS