bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    05:53 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


La Masikamba Kepala Kantor Pajak Ambon Digelandang ke KPK


Bima Harianja,    04 Oktober 2018,    13:51 WIB

La Masikamba Kepala Kantor Pajak Ambon Digelandang ke KPK

Jakarta - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap untuk pengurangan wajib pajak.


Dari pantauan awak media, Kamis (4/10/2018), terlihat Masikamba tiba di kantor lembaga antirasuah itu pukul 11.20 WIB. Dia terlihat mengenakan kaus berwarna putih dibalut dengan jaket kulit berwarna hitam dan membawa sebuah koper berukuran sedang

"Disimpulkan ada tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji. KPK pun meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan 3 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

La Masikamba diduga bersama seorang pegawai KPP Ambon berinisial SR menerima suap dari seorang wajib pajak berinisial AL. Ketiga orang itu yang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka.


"AL merupakan swasta dan pemilik CV AT, sedangkan penerima LMB (La Masikamba) Kepala KPP Ambon dan SR supervisor pajak," ujar Syarif.

Satu per satu mereka yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon, Maluku telah tiba di KPK. Salah satu yang dijerat yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba.

La Masikamba dan SR diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sembari memasuki lobi KPK, Masikamba terlihat sedikit memasang senyum. Selain Masikamba, tampak seorang lagi yang digiring masuk ke KPK, tetapi identitasnya belum diketahui.

OTT itu digelar KPK pada Rabu (3/10) kemarin di Ambon. Total ada 6 orang yang ditangkap, tetapi hanya 5 orang yang dibawa ke Jakarta.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan mereka yang ditangkap terdiri dari pejabat kantor pajak, tim pemeriksa pajak, hingga wajib pajak. Mereka saat ini masih berstatus sebagai saksi, sebelum KPK nantinya menggelar ekspose untuk menentukan status hukumnya

Sedangkan, AL diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS