bendera

Rabu, 08 Juli 2026    18:57 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Jakut Tangkap Pelaku Korupsi dan TPPU di Jaksel


TB/ips,    22 September 2022,    15:40 WIB

Kejari Jakut Tangkap Pelaku Korupsi dan TPPU di Jaksel
Foto: tersangka JER

Jakarta-Mediaindonesianews.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka JER disebuah Apartemen Terrace Pakubuwono Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Rabu 21/9 kemarin, sekitar pukul 19.30 WIB.


Penangkapan tersangka JER dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rolando Ritonga dilakukan lantaran tersangka JER tidak memenuhi panggilan tim penyidik yang dilakukan secara patut sebanyak tiga kali.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara M Sofyan Iskandar Alam mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, JER langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dieksekusi, JER langsung dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 22/9.


"Dia (JER) diperiksa sebagai saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Sofyan.

Tersangka JER diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil korupsi dalam Penyaluran Kredit Modal Kerja yang disalurkan oleh Bank DKI Cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara tahun 2013 sebesar Rp 16.500 milyar kepada PT Solusi Imaji Media.

Tersangka JER disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Saat ini dilakukan penahanan terhadap tersangka JER selama 20 hari kedepan dirutan Polres Metro Jakarta Utara, terhitung tanggal 21 September 2022 - 10 Oktober 2022," pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS