bendera

Kamis, 03 September 2026    00:03 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejagung Pastikan, Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Dinyatakan Lengkap (P21)


TB/ips,    28 September 2022,    21:18 WIB

Kejagung Pastikan, Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Dinyatakan Lengkap (P21)
Foto : Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana beserta jajaran saat jumpa pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Jakarta-Mediaindonesianews.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, berkas perkara lima tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan lengkap atau P-21.


"Berkas perkara kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo dkk dinyatakan lengkap atau P-21," kata Fadil saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu 28/9.

"Kelima tersangka itu adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf," lanjutnya.

Menurutnya, berkas kelima tersangka sudah memenuhi syarat formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP.


Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Dalam penanganan perkara ini, tidak terjadi bolak-balik berkas perkara karena hubungan koordinasi dan konsultasi antara Bareskrim Polri dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berjalan baik.

Selanjutnya, berkas perkara dalam tindak pidana obstruction of justice atau dugaan merintangi penyidikan dengan tujuh tersangka juga dinyatakan lengkap atau P-21 secara formil dan materiil.

"Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16) berkas perkara ketujuh tersangka dinyatakan lengkap (P-21)," ungkap Fadil.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan.

Ketujuh tersangka dimaksud yakni, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke -1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Fadil menjelaskan, terhadap tersangka Ferdy Sambo yang melakukan dua tindak pidana yang berbeda dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asas concursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP. 

Dalam penggabungan 2 (dua) tindak pidana ini, Tersangka Ferdy Sambo disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Kedua Primair Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke -1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan

MEDIA INDONESIA NEWS