bendera

Kamis, 03 September 2026    00:46 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Kabupaten Bandung Tahap II Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI


TB/ips,    14 Oktober 2022,    22:41 WIB

Kejari Kabupaten Bandung Tahap II Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI
Foto : Doc Kejari Kabupaten Bandung

Bandung-Mediaindonesianews.com - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka inisial HH.


"Kejari Kabupaten Bandung telah menerima tersangka dan barang bukti tahapII dari Penyidik Dirreskrimum Polda Jawa Barat," kata Mumuh dalam keterangannya, Kamis 13/10.

Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tahap II, Ia mengatakan terhadap tersangka HH saat ini telah dilakukan penahanan di Lapas Narkotika kelas II A Bandung selama 20 hari kedepan.

"Dia (HH) ditahan 20 hari kedepan terhitung sejak 13 Oktober 2022 s/d 01 November 2022," terangnya.


Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka HH ke Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1 A.

Sebelumnya diberitakan, tersangka HH telah melakukan pembunuhan terhadap seorang purnawirawan TNI berpangkat Kolonel di Lembang, Bandung, pada bulan Agustus 2022 lalu.

Peristiwa itu dipicu lantaran korban memarkirkan mobilnya didepan ruko milik tersangka. Tak lama kemudian korban dengan salah satu pegawai tersangka cekcok didepan ruko tersebut.

Mendengar suara keributan, tersangka HH yang saat itu sedang berada dilantai 2 ruko miliknya, langsung turun dan membunuh korban dengan cara membabi buta.

Buntut dari kejadian itu korban tewas seketika didalam mobilnya dengan lima luka tusukan.

Atas perbuatannya tersangka HH disangkakan melanggar Primair Pasal 340 KUHPidana; Subsidiair Pasal 338 KUHPidana; Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman penjara seumur hidup.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan

MEDIA INDONESIA NEWS