bendera

Kamis, 03 September 2026    00:45 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Tersangka Korupsi Dana KUR di Bank BUMN Denpasar Segera Disidangkan


TB/ips,    13 Oktober 2022,    21:53 WIB

Tersangka Korupsi Dana KUR di Bank BUMN Denpasar Segera Disidangkan
Foto : Kasintel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha

Denpasar-Mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Denpasar telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pada salah satu Bank BUMN di Kota Denpasar periode 2017-2020 ke Pengadilan Tipikor Denpasar.


"Pelimpahan berkas perkara tersebut berdasarkan Nomor Register Perkara: PDS-06/N.1.10/DENPA/10/2022 atas nama terdakwa ORAL," kata Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulisnya, Kamis 13/10.

"Berdasarkan bukti yang kuat, terdakwa ORAL dinyatakan bersalah telah melakukan pengajuan permohonan dana KUR secara fiktif sebanyak 26 permohonan pada periode 2017-2020," sambungnya.

Putu menyebutkan, dari seluruh pengajuan permohonan yang diajukan oleh terdakwa ORAL, semua tidak sesuai dengan prosedur.


"Perbuatan terdakwa hanya untuk kepentingan dan menguntungkan diri sendiri," ujar Putu.

"Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa ORAL menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 697 juta lebih," tandasnya.

Dalam perkara ini tersangka dijerat Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan ancaman subsider sesuai ketentuan Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) dalam undang-undang yang sama beserta ketentuan perubahannya junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 junctis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat ini JPU Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Denpasar masih menunggu Penetapan hari sidang dari Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan

MEDIA INDONESIA NEWS